Breaking

Satu Keluarga di Kepanjen Kompak Jadi Sindikat Curanmor, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, yang membuat publik geleng-geleng kepala adalah kenyataan bahwa sindikat curanmor tersebut dijalankan oleh satu keluarga. Seorang ayah berinisial RAR (41) bersama tiga anaknya, yakni AO (23), AS (20), dan MRS (17) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

“Mereka adalah ayah dan tiga anak yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 17 tempat berbeda di wilayah Kepanjen,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima oleh Polsek Kepanjen pada bulan Juli 2025. Laporan pertama tercatat pada 21 Juli 2025 dengan nomor LP/B/20/VII/2025, yang melaporkan pencurian motor di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, mencatat kejadian serupa di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung pada 6 Juli 2025 pukul 04.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini memiliki peran yang jelas dan terstruktur. Sang ayah RAR berperan sebagai pengawas di lapangan, sementara ketiga anaknya bertindak sebagai eksekutor. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat minim pengawasan, seperti tepi jalan area persawahan, halaman rumah, dan area parkir toko atau apotek.

Lebih mencengangkan lagi, sebagian hasil curian ini dijual melalui media sosial. Empat akun Facebook teridentifikasi sebagai media yang digunakan para pelaku untuk menjual motor hasil kejahatan. Harga jualnya pun sangat miring, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit.

“Mereka juga menjual motor langsung ke wilayah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo. Tidak melalui penadah tetap, tapi ke pembeli berbeda-beda yang sudah memesan sebelumnya,” kata Jumhur.

Metode pencurian yang mereka gunakan sangat oportunistik. Para pelaku memanfaatkan kelengahan para korban, terutama petani yang seringkali meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan saat bekerja di sawah. Dalam hitungan menit, motor korban raib tanpa jejak.

“Rata-rata korban tidak menggunakan kunci ganda. Itu yang menjadi target utama mereka. Modus seperti ini memang sering terjadi di kawasan pertanian,” imbuhnya.

Baca Juga: Lilitan Utang Pinjol Rp280 Juta, Pemuda Malang Ambil Jalan Pintas dan Maling Mobil

Dalam satu kesempatan, sang ayah bahkan diduga sengaja melibatkan anaknya yang masih di bawah umur, MRS (17), dalam aksi kejahatan. Praktik ini tidak hanya memperparah hukuman, tetapi juga membuka peluang penyidik untuk mendalami aspek eksploitasi anak.

“Pelaku di bawah umur tidak kami hadirkan dalam konferensi pers dan saat ini sudah dititipkan ke Balai Pemasyarakatan khusus anak,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil penelusuran, RAR dan anak-anaknya tidak bekerja sendiri. Dalam rilis yang disampaikan Kombes Abast, total 12 tersangka berhasil diamankan sepanjang Juli 2025. Mereka berasal dari Kabupaten Malang, Pasuruan, dan Lumajang. Barang bukti yang diamankan antara lain 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, sejumlah handphone, mesin, serta peralatan pendukung pencurian lainnya.

“Ini adalah hasil dari tujuh laporan polisi di berbagai wilayah di bawah hukum Polda Jawa Timur. Dalam dua minggu, Subdit Jatanras berhasil menangkap semua pelaku,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum karena memperlihatkan bagaimana media sosial digunakan sebagai alat untuk kejahatan. Selain itu, peran aktif orang tua dalam mengarahkan anak untuk melakukan tindak kriminal menambah aspek tragis dari kasus ini.

Saat ini, keempat pelaku utama telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur kekerasan dalam aksi mereka, Pasal 365 KUHP juga akan diterapkan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dan memastikan para korban mendapatkan keadilan,” pungkas AKBP Jumhur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan serta tidak meremehkan pengamanan dasar seperti penggunaan kunci ganda. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan bodong, apalagi yang ditawarkan melalui media sosial dengan harga tak wajar.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Balita di Wagir Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus yang Menggemparkan