Breaking

Sabu Jadi Dalih Obat Asam Urat, Pimpinan Ormas di Lebak Ditangkap Polisin Pada Senin, 4 Agustus 2025

InfoMalang Kasus yang mendasari narkotika kembali menggemparkan wilayah Banten . Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Salah satu pelaku yang terlibat ternyata merupakan pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Mirisnya, tersangka berdalih bahwa dirinya menggunakan sabu untuk mengobati penyakit asam urat yang telah lama dideritanya.

Kombes Pol Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap berinisial BS dan DN. BS diketahui menjabat sebagai pemimpin sebuah ormas, sementara DN bekerja sebagai sopir pribadinya. “Kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah ruko di daerah Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyamaran narkotika,” ungkap Wiwin kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Menurut keterangan polisi, BS telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Kepada peneliti, ia berkilah bahwa penggunaan sabu dilakukan semata-mata untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat yang dideritanya, sekaligus meningkatkan semangat dalam beraktivitas sehari-hari. “BS mengaku menggunakan sabu sebagai cara alternatif untuk mengatasi rasa sakitnya. Namun, tentu saja hal ini tidak bisa dibenarkan karena jelas melanggar hukum,” tegas Wiwin.

Adapun DN, sang sopir pribadi, mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi sabu karena sering bersama dengan BS. “DN menyatakan dirinya tidak pernah secara aktif membeli atau mencari narkotika sendiri. Ia menggunakan sabu karena sering diajak oleh BS, terutama saat bekerja mendampingi banyak,” tambah Wiwin.

Baca Juga: Sabu 35 Kg dari Jaringan China Digagalkan Polda Metro Jaya

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu ruko di Cibadak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk BS serta DN. Dalam penggerebekannya, polisi mengamankan empat paket sabu, tiga buah alat hisap (bong), korek api, serta dua unit ponsel milik para tersangka.

“Selain barang bukti fisik, kami juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku, dan hasilnya menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu,” jelas Wiwin.

Berdasarkan pengakuan BS, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial IZ seharga Rp 400 ribu. Hingga saat ini, IZ masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu pemasok sabu tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Banten.

Alasan Medis yang Tidak Dapat Dibenarkan

Penggunaan narkotika dengan alasan kesehatan seperti yang dilakukan BS seringkali menjadi dalih untuk mencakup perlindungan. Padahal menurut para ahli medis, sabu tidak memiliki manfaat untuk mengobati penyakit seperti asam urat. Sebaliknya, penggunaan sabu justru dapat merusak kesehatan secara menyeluruh, termasuk menurunkan fungsi otak, merusak organ vital, dan menimbulkan ketergantungan.

“Tidak ada alasan medis yang dapat membenarkan penggunaan sabu untuk mengobati asam urat. Ini jelas bentuk kontribusi narkotika,” ungkap salah satu praktisi kesehatan yang dimintai komentar terkait kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, BS dan DN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, bahwa siapa pun yang terlibat dalam konteks narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wiwin.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus anggota peredaran narkotika di wilayah Banten. “Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian, melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan. Peredaran narkotika adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama,” tutup Wiwin.

Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkotika

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya dampak sosial dari paparan narkotika, terutama ketika pelaku berasal dari kalangan tokoh masyarakat seperti pimpinan ormas. Kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan bisa runtuh ketika pemimpinnya terlibat kasus narkoba. Selain itu, ketergantungan terhadap narkotika juga berpotensi menghancurkan karier, hubungan sosial, bahkan keharmonisan keluarga.

Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial. Oleh karena itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk menekan angka-angka yang mengarah pada narkotika di masyarakat.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Penggunaan narkotika, apalagi dengan dalih kesehatan yang tidak memiliki dasar medis, hanya akan menjelaskan pelaku ke dalam masalah hukum dan kesehatan yang jauh lebih serius.

Baca Juga: Spesialis Maling Helm di Cyber Mall Malang Tertangkap, Sudah Lima Kali Beraksi