InfoMalang – Anak usaha Astra Group, PT Acset Indonusa Tbk (ACST) , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat atau yang lebih dikenal dengan Tol Layang MBZ . Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Juni 2025 dan kini tengah memasuki proses hukum lanjutan.
Manajemen Acset Indonusa mengkonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menyatakan telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kejagung pada 3 Juni 2025 . “Perseroan telah menerima surat penetapan tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung. Kami menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” demikian pernyataan resmi manajemen Acset.
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Dimanipulasi? Hati-Hati, Bisa Masuk Penjara hingga 6 Tahun!
Kronologi Kasus: Dari Tender hingga Proyek Selesai
Proyek pembangunan Tol Japek II Elevated atau yang lebih dikenal sebagai Tol Layang MBZ dimulai pada Desember 2016 ketika PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mengumumkan pelelangan terbatas untuk pelaksana proyek. Dalam proses tersebut, Acset Indonusa menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan nama Waskita-Acset KSO, di mana Waskita bertindak sebagai ketua KSO.
Melalui surat pengumuman pada 8 Februari 2017, JJC menetapkan Waskita-Acset KSO sebagai pemenang tender untuk pembangunan Tol Layang MBZ. Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Surat Penunjukan Penyedia Jasa pada 16 Februari 2017. Proyek Tol Layang MBZ ini resmi dikerjakan pada 27 Maret 2017 dan rampung pada Februari 2020, setelah melalui berbagai tahapan konstruksi yang kompleks dan menantang.
Proyek Tol Layang MBZ menjadi salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan di ruas Jakarta–Cikampek. Namun, di balik kemegahan pembangunan infrastruktur tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut oleh aparat penegak hukum. Kasus ini menyoroti bagaimana proyek besar seperti Tol Layang MBZ yang memiliki nilai strategis ternyata tidak luput dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Putusan Pidana terhadap Pihak Terkait
Menurut informasi yang dikumpulkan manajemen Acset, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap sejumlah individu dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan memutus tuduhan sejumlah pihak dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting, serta PT Waskita Karya (Persero) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ atau Tol Japek II Elevated.
Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang melibatkan banyak pihak, termasuk korporasi besar. Penetapan Acset sebagai tersangka korporasi menambah daftar panjang entitas yang terjerat kasus dugaan korupsi pada pembangunan Tol Layang MBZ.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Berjalan
Pada tanggal 3 Juni 2025, Acset Indonusa secara resmi menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung mengenai statusnya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Layang MBZ. Meski demikian, perusahaan belum menjelaskan secara detail terkait dugaan peran spesifik mereka dalam kasus ini.
“Perseroan berkomitmen untuk menyatakan kooperatif dalam seluruh tahapan investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar manajemen Acset dalam keterangan resminya.
Proses hukum terhadap korporasi dalam kasus Tol Layang MBZ memerlukan mekanisme khusus, mengingat subjek hukumnya adalah badan usaha, bukan individu. Hal ini termasuk penyelidikan terhadap prosedur internal, dokumen kontrak, hingga audit keuangan terkait proyek tersebut.
Dampak terhadap Perusahaan dan Saham
Hingga kini, Acset Indonusa belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait potensi dampak material dari kasus ini terhadap keuangan perusahaan. Begitu juga dengan dampak pada pergerakan harga saham ACST di pasar modal.
Meski demikian, penetapan tersangka korporasi tentu menjadi perhatian besar bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam kondisi seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dapat mempengaruhi, terutama karena kasus ini melibatkan strategi proyek Tol Layang MBZ yang mempunyai nilai besar bagi negara.
Analis pasar modal menyebutkan bahwa perkembangan proses hukum akan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah pergerakan saham Acset. “Jika kasus ini bersifat larut-larut, ada potensi tekanan terhadap harga saham. Namun, kepastian hukum juga bisa memberikan kejelasan dan menjadi titik balik bagi perusahaan,” ujar seorang analis yang enggan disebutkan namanya.
Respons dan Komitmen Acset
Manajemen Acset menegaskan bahwa perusahaan akan terus bersikap transparan terhadap masyarakat terkait perkembangan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan menghormati segala bentuk keputusan yang akan diambil aparat penegak hukum,” ungkap manajemen dalam keterangannya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan publik sekaligus menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menangani dugaan kasus korupsi yang tengah menyeret nama besar mereka, khususnya terkait pembangunan Tol Layang MBZ.
Selain itu, pihak perusahaan juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ini termasuk peninjauan ulang terhadap mekanisme pengawasan proyek Tol Layang MBZ, tata kelola perusahaan, serta kebijakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.















