MALANG – Sebuah mobil pribadi berpelat N 1334 AF menjadi sorotan warganet setelah terekam menggunakan lampu aksesoris belakang yang menyilaukan di kawasan Jalan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Video berdurasi singkat itu menyebar luas di media sosial dan memicu keluhan dari sejumlah pengendara yang merasa terganggu.
Salah satu warga yang berada tepat di belakang mobil tersebut mengaku merasa tidak nyaman dan pusing karena pantulan cahaya yang terlalu terang dari bagian belakang kendaraan.
“Platnya jelas kelihatan, silau banget. Saya sampai pusing karena saya juga punya riwayat epilepsi,” ungkap pelapor melalui pesan yang dikirim ke redaksi.
Respon Sigap Satlantas Polresta Malang Kota
Menanggapi laporan tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan memanggil pemilik kendaraan, Bustanul Arifin (40), untuk dimintai klarifikasi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa lampu aksesoris yang digunakan tidak memenuhi standar teknis kendaraan dan telah ditindak sesuai aturan.
“Terkait dengan kendaraan yang mungkin lampu pencahayaannya pada belakang kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan dan speknya, maka dari itu akan kita tindak tegas langsung, kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Baca Juga: Momen Kreatif Karnaval Warga Cosplay Kuli Proyek Sebagai Bentuk Protes kepada Pemerintah
Selain pelanggaran pada spesifikasi lampu, pemilik mobil juga dikenai tilang berdasarkan Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ karena melakukan pengubahan spesifikasi kendaraan tanpa izin.
Polisi juga menemukan bahwa masa berlaku STNK kendaraan tersebut telah habis sejak 2023, dan pemilik diminta segera mengurus pembaruan dokumen resmi.
Pengakuan Pemilik Mobil
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bustanul mencopot aksesoris lampu tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Ia mengaku menyesal atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, serta menjelaskan bahwa lampu orisinal kendaraan rusak akibat tabrakan dan diganti sementara dengan lampu yang ternyata tidak sesuai standar.
“Di sini juga saya minta maaf sebesar-besarnya kepada warga Malang yang sudah terganggu dengan kondisi lampu belakang (mobil) saya dan di sini saya siap bertanggung jawab untuk konsekuensi yang sudah saya lakukan dengan ditindak secara tilang,” ujarnya.
Komitmen Satlantas Polresta Malang Kota
Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bengkel, dan penjual aksesori kendaraan agar tidak sembarangan memasang perlengkapan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Momen Ketika Warga Malang Gunakan Bahasa Daerah pada Banner Imbauan
















