infomalang.com/ – Aksi pencurian toko yang meresahkan di Kota Surabaya akhirnya menemui titik terang. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HS, seorang residivis yang menjadi buronan setelah serangkaian aksi pembobolan. Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan warga Dampit, Kabupaten Malang, yang nekat beraksi di luar wilayah asalnya. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus mengamankan masyarakat dari aksi-aksi kriminal.
Modus Pembobolan yang Nekat dan Sistematis

Menurut keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pelaku HS telah menjalankan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya. Toko-toko yang menjadi sasarannya antara lain Indomaret di kawasan Tegalsari dan Alfamart di Jalan Ciliwung.
AKP Rina menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Modus yang digunakan tergolong nekat dan sistematis. Pelaku berjalan kaki untuk mencari sasaran secara acak. Setelah menemukan toko yang dinilai sepi dan potensial, ia memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek. Perwira pertama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya itu menyebutkan, pelaku menggunakan celah di atap bangunan untuk membobol bagian dalam secara paksa demi mencapai area penyimpanan barang berharga.
“Pelaku memantau lokasi yang akan dibobol dan sepi,” imbuh AKP Rina. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak beraksi secara spontan, melainkan dengan perencanaan yang matang. Ia menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan, menunjukkan bahwa ia sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya. Setelah berhasil masuk, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone. “Pelaku melakukan aksi cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya,” beber AKP Rina, menegaskan bahwa ini adalah pekerjaan seorang profesional dalam dunia kejahatan.
Baca Juga:Kasus Narkoba di Kota Malang Capai 107 Perkara Sepanjang 2025
Penangkapan Kilat dan Pengakuan Pelaku
Penangkapan pelaku HS bermula dari laporan pembobolan toko swalayan di kawasan Jalan Ciliwung. Dengan gerak cepat, tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang berhasil diidentifikasi, polisi mendapati identitas pelaku yang membobol toko dari belakang. Dengan informasi yang akurat, polisi langsung bergerak menuju tempat indekos pelaku.
Di sana, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan tidak berkutik. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membobol toko swalayan tersebut dan beraksi seorang diri. Penangkapan ini sekaligus menjadi penanda tamatnya riwayat kriminal HS yang telah berstatus residivis.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. AKP Rina menambahkan bahwa polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota. “Untuk TKP lainnya masih dalam penyelidikan termasuk itu (keterlibatan jaringan pembobol toko lain),” jelasnya. Polisi ingin memastikan apakah HS beraksi sendirian atau merupakan bagian dari sindikat pencurian yang lebih besar.
Ancaman Hukuman dan Peringatan bagi Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Rina. Hukuman ini setimpal dengan tindakan kejahatan yang meresahkan dan merugikan banyak pihak, khususnya para pemilik toko swalayan.
Penangkapan HS adalah pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha. Keamanan toko harus ditingkatkan, tidak hanya di bagian depan, tetapi juga di seluruh area, termasuk atap dan celah-celah yang berpotensi menjadi jalur masuk bagi pelaku kejahatan. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-institusi kepolisian di berbagai daerah, yang memungkinkan penangkapan pelaku lintas wilayah.
Kisah HS, seorang residivis asal Dampit yang menjadi buronan di Surabaya, menunjukkan bahwa kejahatan tidak mengenal batas wilayah. Namun, kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan adalah kunci utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan membuat masyarakat merasa lebih aman.
Baca Juga:Hukuman Setimpal, Pria di Lawang Malang Dipenjara 1 Tahun Karena Kekerasan Terhadap Istri















