Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia ditangkap atas dugaan mengedarkan sabu sekaligus membudidayakan tanaman ganja.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah AM. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada dini hari, tim Satresnarkoba langsung menggerebek kediaman tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 10,56 gram yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip kecil. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan ke wilayah Malang Raya. Tidak hanya itu, 38 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter turut diamankan. Sebagian besar tanaman tersebut berada dalam kondisi mendekati masa panen.
Petugas juga menyita sejumlah biji ganja, peralatan hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja. Peralatan tersebut meliputi pot, media tanam, lampu, dan alat penyiram, yang menunjukkan bahwa AM telah mempersiapkan sistem budidaya ganja secara serius.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penangkapan ini membuktikan pelaku terlibat dalam dua jenis tindak pidana narkotika sekaligus.“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga menemukan biji ganja dan perlengkapan penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku yang mengedarkan dan membudidayakan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Bambang menegaskan, Polres Malang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal yang masuk melalui laporan warga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus.“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Bambang.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Kota Malang Capai 107 Perkara Sepanjang 2025
Pengungkapan kasus AM bukanlah satu-satunya keberhasilan Polres Malang dalam beberapa pekan terakhir. Pada Kamis (24/7/2025), polisi juga menggerebek rumah seorang warga di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang menanam ganja di belakang kandang ayam.
Tersangka, berinisial MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menyita empat batang pohon ganja dan biji ganja kering yang siap ditanam. Total barang bukti setara dengan 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji.
MRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kepolisian Resor Malang terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui kombinasi patroli, penyelidikan intelijen, dan penggalangan informasi dari masyarakat. Kasus AM dan MRS menjadi bukti bahwa pola peredaran narkotika tidak hanya melibatkan distribusi barang jadi, tetapi juga upaya budidaya tanaman terlarang di lingkungan tempat tinggal.
Menurut Bambang, pelaku sering memanfaatkan lokasi tersembunyi seperti halaman belakang rumah atau area dekat kandang ternak untuk menanam ganja. Metode ini dianggap meminimalkan risiko terdeteksi, namun keberhasilan penggerebekan menunjukkan bahwa strategi tersebut tetap dapat digagalkan dengan koordinasi yang baik antara aparat dan masyarakat.
Pengungkapan kasus AM menjadi perhatian khusus karena melibatkan dua bentuk pelanggaran sekaligus. Peredaran sabu berdampak langsung pada meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, sementara budidaya ganja memperluas potensi pasokan di masa depan.
Pakar hukum pidana menilai, kasus seperti ini layak dijatuhi hukuman maksimal sebagai efek jera. Selain itu, perlu ada penelusuran lebih lanjut apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Polres Malang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas seperti lalu-lalang orang asing pada jam tidak wajar, aroma menyengat yang keluar dari rumah, atau peralatan bercocok tanam yang digunakan secara tidak lazim, bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan narkotika.
Bambang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Pertolongan cepat dan keterlibatan publik diyakini menjadi salah satu kunci memutus rantai peredaran narkoba.
Baca Juga: Hukuman Setimpal, Pria di Lawang Malang Dipenjara 1 Tahun Karena Kekerasan Terhadap Istri















