Breaking

Kasus Judi Online di Bantul: Polda DIY Klarifikasi Soal Penangkapan 5 Pelaku yang Rugikan Bandar

Kasus judi online (judol) kembali menjadi sorotan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggerebek sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada akhir Juli 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online dengan modus memanfaatkan celah promosi pada situs-situs perjudian.

Kelima tersangka tersebut berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Dari kelima orang tersebut, RDS berperan sebagai koordinator sekaligus otak operasi, sementara empat lainnya bertindak sebagai operator.

Menurut keterangan polisi, modus yang digunakan cukup unik. RDS mencari situs-situs judi online yang menawarkan promosi menarik untuk pengguna baru, seperti bonus deposit atau saldo gratis. Ia kemudian menyiapkan perangkat komputer (PC) serta modal awal, dan menyuruh empat anak buahnya untuk memainkan puluhan akun setiap hari.

Dalam satu perangkat, para operator bisa memainkan hingga 10 akun per hari, semuanya didaftarkan untuk memanfaatkan promo. Keuntungan diperoleh dari fee promosi setiap kali akun baru dibuat.

Aksi ini dilakukan secara terorganisir selama lebih dari satu tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keuntungan yang diraih mencapai Rp 50 juta per bulan, seluruhnya masuk ke rekening RDS. Sementara itu, empat operator masing-masing menerima bayaran Rp 1–1,5 juta per minggu.

Meski berhasil diungkap, kasus ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang menilai bahwa para pelaku justru merugikan bandar judi dengan mengakali sistem, sehingga seharusnya polisi mengejar bandar, bukan pemain. Narasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan pandangan bahwa penangkapan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas penindakan aparat.

Menanggapi hal ini, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa langkah penindakan dilakukan secara profesional berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian, baik pemain, operator, pemodal, maupun bandar, akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan. Kami kembangkan bersama tim intelijen, lalu kami tindaklanjuti. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar, termasuk bandar,” ujarnya.

Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau pihak lain, penindakan akan dilakukan secara tegas dan transparan.

Baca Juga: Sebuah Truk Tabrak Pohon di Sukun Kota Malang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi. Ia juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.

Meski pihak kepolisian menyebut penangkapan ini berawal dari laporan warga, Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Bantul, mengaku terkejut. Ia mengatakan selama menjabat sebagai ketua RT, tidak pernah menerima laporan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang menjadi markas operasi judol tersebut.

Menurutnya, rumah yang digunakan para pelaku memang tersembunyi di belakang gudang dan berada di ujung gang sempit. Aktivitas di dalamnya juga berlangsung senyap tanpa gerak-gerik mencolok.

“Nggak pernah ada warga lapor. Saya tahu setelah kejadian ini ramai. Kalau dibilang laporan warga, saya jadi bertanya-tanya. Warga di sini nggak ada yang tahu,” ungkapnya.

Sutrisno baru mengetahui bahwa kegiatan itu sudah berlangsung selama setahun lebih setelah penggerebekan terjadi. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya di tengah publik mengenai sumber informasi yang memicu penindakan.

Penggerebekan dilakukan pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dahlia, Plumbon, Banguntapan. Polisi mendapati kelima pelaku sedang aktif bermain judi online. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit PC, ponsel, dan catatan transaksi.

RDS, sebagai koordinator, bertanggung jawab mencari situs, menyiapkan modal, serta mengatur strategi penggunaan promo. Empat operator bertugas menjalankan akun-akun yang didaftarkan.

Polisi menegaskan bahwa meski modus mereka merugikan bandar, tindakan para pelaku tetap termasuk kategori perjudian online yang dilarang undang-undang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online dengan modus memanfaatkan celah sistem, tetap melanggar hukum. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Bagi kepolisian, penindakan terhadap pelaku seperti ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk para bandar yang menjadi otak di balik bisnis ilegal tersebut.

Meski masih ada perbedaan pandangan di masyarakat, satu hal yang jelas: praktik judi online terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

Baca Juga: Satpol PP Malang tertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Veteran