Breaking

Operasi Tegas: 12 Truk Gagal Uji Emisi, Denda Capai Rp 8 Juta!

InfoMalangSebanyak 12 kendaraan berat gagal lolos uji emisi dalam operasi gabungan yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah lembaga penegak hukum. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kemudian digelar untuk memproses pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dari hasil persidangan, para pelanggar dijatuhi sanksi denda yang bervariasi, dengan nilai tertinggi mencapai Rp 8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp 5.000 per orang.

Operasi ini berlangsung pada 15–16 Juli 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sinergi antarinstansi ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan oleh kendaraan berat, terutama yang beroperasi di kawasan strategis seperti pelabuhan.

Baca Juga:Mural One Piece di Jalan Diminta Hapus Polsek, Pemuda Ganti dengan Tikus Berdasi

Dalam persidangan, 10 pelanggar hadir secara langsung, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak menghadiri sidang. Hakim memutuskan enam pelanggar membayar denda sebesar Rp 8 juta per orang, dua pelanggar didenda Rp 7 juta, satu pelanggar Rp 4 juta, dan satu pelanggar Rp 2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek masing-masing dikenai denda Rp 4 juta. Total akumulasi denda yang dijatuhkan mencapai Rp 76.060.000. Putusan ini mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2005, yang mengatur ancaman pidana denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan hingga enam bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa kendaraan berat kategori N dan O adalah salah satu sumber utama polusi udara di ibu kota. Menurutnya, penindakan ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI untuk mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak. Ia menegaskan, “Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi adalah wujud keseriusan kami menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan terhadap kendaraan kategori N dan O.”

Selain itu, Asep mengimbau para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan mesin, melakukan uji emisi berkala, dan memastikan penggunaan bahan bakar yang sesuai standar EURO4. Langkah-langkah tersebut tidak hanya membantu pemilik kendaraan menghindari denda, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan pencemaran udara di Jakarta.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo P. Sijabat, menjelaskan bahwa mayoritas kendaraan yang melanggar uji emisi adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki. Menurutnya, sebagian besar pelanggaran terjadi karena pemilik atau operator kendaraan tidak melakukan perawatan emisi secara rutin. Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Pelindo untuk memastikan kendaraan yang belum melunasi denda tidak dapat memasuki kawasan pelabuhan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pencegahan sekaligus tekanan bagi pelanggar untuk segera memenuhi kewajiban mereka.

Tamo menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki fungsi edukatif. Harapannya, para pelaku usaha transportasi dan logistik dapat lebih disiplin mematuhi peraturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan. Kerja sama lintas sektor ini juga membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta.

Dari sudut pandang teknis, uji emisi kendaraan berat merupakan metode untuk mengukur kadar gas buang yang dihasilkan mesin. Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas uji emisi cenderung mengeluarkan polutan seperti karbon monoksida, hidrokarbon, dan nitrogen oksida dalam jumlah tinggi. Polutan-polutan tersebut berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan hingga penyakit kronis.

Dalam konteks perkotaan seperti Jakarta, polusi udara menjadi salah satu tantangan terbesar. Berdasarkan data DLH DKI Jakarta, kontribusi polusi dari sektor transportasi dapat mencapai lebih dari 40% dari total pencemaran udara. Kendaraan berat yang beroperasi tanpa perawatan memadai cenderung mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan menghasilkan emisi lebih tinggi. Oleh karena itu, penerapan sanksi denda diharapkan menjadi dorongan bagi pemilik kendaraan untuk lebih serius dalam merawat armadanya.

Selain aspek penegakan hukum, edukasi publik juga memegang peran penting. Pemilik kendaraan, terutama di sektor logistik, diharapkan menyadari bahwa biaya perawatan dan uji emisi jauh lebih kecil dibandingkan denda yang harus dibayar. Lebih jauh, pemenuhan standar emisi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesehatan lingkungan.

Pihak pelabuhan, dalam hal ini Pelindo, turut menjadi bagian penting dalam pengawasan. Dengan kebijakan melarang kendaraan pelanggar masuk sebelum denda dilunasi, maka potensi kendaraan yang tidak layak operasi berada di jalur distribusi dapat ditekan. Kebijakan seperti ini juga memberi efek jera yang nyata, karena berdampak langsung pada operasional bisnis pemilik kendaraan.

Penerapan standar EURO4 yang diwajibkan bagi bahan bakar di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir juga menjadi faktor pendukung. Standar ini menetapkan kadar sulfur yang jauh lebih rendah dibandingkan spesifikasi sebelumnya, sehingga membantu mengurangi emisi berbahaya. Namun, manfaatnya hanya dapat maksimal jika mesin kendaraan dalam kondisi baik dan dilakukan uji emisi secara rutin.

Dalam jangka panjang, keberhasilan pengendalian pencemaran udara memerlukan komitmen berkelanjutan dari semua pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat umum memiliki peran masing-masing dalam memastikan udara Jakarta tetap bersih. Penegakan hukum tegas, edukasi, dan perawatan kendaraan menjadi pilar utama yang saling melengkapi dalam upaya ini.

Baca Juga:Dishub Kota Malang Atur Kendaraan Penjemput Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya