Breaking

Akhir Pelarian Sopir Maut Poncokusumo, Ditangkap di Jambi Setelah 3 Bulan Buron

MALANG, Jawa Timur – Setelah buron selama hampir tiga bulan, pelarian FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, akhirnya berakhir. Pria ini berhasil ditangkap di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Selasa (12/8/2025). Penangkapan ini mengakhiri pencarian intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang sejak insiden tragis yang terjadi pada 13 Mei 2025 lalu.

Kronologi Penangkapan dan Detik-Detik Kecelakaan Maut

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang di Jambi. Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memanggil FL sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak pernah hadir. Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa tersangka sengaja menghindari proses hukum.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” ujar Chelvin di Mapolres Malang, Kamis (14/8/2025). Kerjasama lintas wilayah ini menjadi kunci keberhasilan operasi. Penangkapan ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum memiliki jaringan luas dan komitmen kuat untuk mengejar pelaku kejahatan, di mana pun mereka bersembunyi.

Baca Juga:Operasi Gabungan di Malang Amankan 6.767 Bungkus Rokok Ilegal dari Empat Lokasi

Kecelakaan maut yang melibatkan Land Cruiser bernopol DB-1895-AA ini terjadi ketika kendaraan yang dikemudikan FL melaju dari arah barat ke timur. Diduga, sang pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Akibatnya, kendaraan keluar jalur dan terjun ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan. Insiden ini menyebabkan tujuh penumpang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit, sementara satu penumpang lainnya ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jeratan Hukum dan Dugaan Kasus Lain

Perbuatan tersangka, FL, memenuhi unsur pidana berat. AKP Chelvin Alif menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup serius, menunjukkan betapa pentingnya tanggung jawab seorang pengemudi di jalan raya.

Namun, kasus yang menjerat FL tidak berhenti di situ saja. Pihak kepolisian juga menduga FL terlibat dalam dua kasus kriminal berbeda, yaitu pencurian dan penggelapan yang terjadi pada Juni 2025. Satreskrim Polres Malang saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Satlantas untuk menginvestigasi laporan tersebut. Keberadaan dugaan kasus lain ini menunjukkan pola perilaku kriminal yang konsisten dari tersangka, yang semakin memperberat posisinya di mata hukum.

Menegakkan Keadilan dan Transparansi Proses Hukum

Saat ini, FL telah dibawa kembali ke Malang dan ditahan di Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara kecelakaan maut ini sedang dilengkapi dengan cermat untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas perbuatannya,” tegas Chelvin.

Pernyataan ini adalah janji kepada publik bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi. Komitmen ini sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan orang tercinta, serta bagi para korban luka yang masih dalam masa pemulihan. Dengan tuntasnya kasus ini, diharapkan masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tidak sembarangan dalam mengemudi.

Penangkapan FL di Jambi menjadi penutup dari pelarian yang sia-sia. Meskipun ia mencoba melarikan diri jauh, hukum pada akhirnya berhasil menjemputnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi setiap individu bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan tidak ada tempat untuk bersembunyi dari keadilan.

Penangkapan ini juga mengirimkan pesan tegas kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian memiliki kapasitas dan determinasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, tanpa memandang seberapa jauh pelaku melarikan diri. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas, memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk korban dan pelaku, diperlakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Keberhasilan operasi ini juga merupakan bukti nyata sinergi antar-lembaga penegak hukum di seluruh Indonesia.

Kasus ini juga akan menjadi studi kasus penting bagi upaya edukasi keselamatan berkendara di masa mendatang. Kecelakaan akibat kelalaian dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi sering kali menimbulkan dampak yang fatal. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas seperti ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memprioritaskan keselamatan di jalan.

Baca Juga:Jaga Kamtibmas, Polsek Kepanjen Lakukan Patroli Pagi di Pengadilan Agama Malang