Breaking

LPG 3 Kg Terancam Habis, Pertamina Lakukan Pengendalian Distribusi di Malang Raya

infomalang.com/ – Kuota gas LPG 3 kilogram di wilayah Malang Raya kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, pasokan yang tersedia diperkirakan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kelangkaan energi rumah tangga yang sangat vital bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

Berdasarkan data resmi, kuota LPG 3 kilogram yang dialokasikan untuk Malang Raya hingga akhir tahun 2023 tercatat sebanyak 50.884.334 tabung. Dari jumlah itu, distribusi hingga akhir Juli telah mencapai 30.436.280 tabung. Artinya, sisa kuota yang tersedia hanya sekitar 20.448.054 tabung atau 40,1 persen. Jika kebutuhan harian masyarakat tetap konstan, sisa kuota tersebut diperkirakan tidak akan cukup hingga Desember.

Di Kota Malang sendiri, rata-rata konsumsi harian mencapai 39.133 tabung. Dengan pola penggunaan yang relatif stabil, kuota yang tersisa hanya akan bertahan beberapa bulan ke depan, kecuali ada tambahan pasokan dari Pertamina.

Pertamina Perketat Distribusi

Untuk mengantisipasi potensi kelangkaan, Pertamina mengambil langkah pengawasan distribusi secara lebih ketat. Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pengendalian distribusi di tingkat pangkalan.

Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram langsung di pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya lonjakan harga yang kerap terjadi di tingkat pengecer. Dengan sistem ini, diharapkan distribusi menjadi lebih tepat sasaran dan harga tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Faktor-faktor tertentu, seperti momentum hari raya maupun libur panjang, terbukti mendorong lonjakan permintaan LPG. Sebagai contoh, pada momen Idul Adha Juni lalu, distribusi tambahan yang disalurkan mencapai 71.280 tabung atau naik 93 persen dari penyaluran harian normal. Meski dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat itu, kebijakan ini secara tidak langsung menggerus kuota tahunan yang tersedia.

Kebijakan Baru untuk Pembelian LPG 3 Kilogram

Pertamina juga menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pembelian LPG subsidi. Saat ini, setiap pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen tabung untuk pengecer. Selain itu, masyarakat yang ingin membeli, baik satu tabung maupun lebih, diwajibkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tujuan dari aturan ini adalah memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar digunakan oleh rumah tangga yang berhak, bukan untuk keperluan komersial yang berskala besar. Meski begitu, kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian masyarakat menilai aturan ini merepotkan, terutama ketika hanya membeli satu tabung untuk kebutuhan harian.

Salah seorang pemilik pangkalan di Jalan Mayjend Panjaitan, Kecamatan Klojen, mengaku sempat menerapkan sistem fotokopi KK dan KTP. Namun, karena banyak pelanggan yang merasa keberatan, aturan itu akhirnya dilonggarkan. Menurutnya, masyarakat khawatir dengan penyebaran data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:Pemerintah Siapkan Strategi Penarikan Utang Rp 781,87 Triliun pada 2026

Kondisi di Kabupaten Malang

Tidak hanya di Kota Malang, pembatasan juga terjadi di sejumlah pangkalan di Kabupaten Malang. Misalnya, pangkalan LPG di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kepanjen, yang memasok area Ardirejo, Curungrejo, Penarukan, dan sekitarnya. Pemilik pangkalan, Sunhaji, mengatakan bahwa pihaknya menyalurkan maksimal 100 tabung per hari. Dalam kondisi tertentu, jumlah distribusi bisa ditingkatkan hingga 200 tabung jika digabung dengan pangkalan lain.

Meski demikian, pembatasan tetap berlaku untuk warung-warung kelontong. Sunhaji menegaskan bahwa prioritas utama distribusi adalah untuk rumah tangga. Satu keluarga hanya diperbolehkan membeli maksimal dua tabung per hari. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingginya permintaan dari sektor non-rumah tangga.

Terkait harga, Sunhaji menyebut bahwa harga jual di pangkalan tetap pada angka Rp 21 ribu per tabung, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, di tingkat pengecer, harga seringkali lebih tinggi karena keterbatasan pasokan.

Harapan dan Antisipasi

Pertamina berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketersediaan LPG subsidi. Salah satunya dengan membeli sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat untuk mengawasi distribusi di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong masyarakat menengah ke atas untuk beralih ke LPG non-subsidi. Dengan begitu, distribusi LPG 3 kilogram bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat kecil yang membutuhkan.

Pengawasan dan kebijakan pembatasan diharapkan mampu memperpanjang ketersediaan kuota LPG 3 kilogram di Malang Raya. Namun, tanpa tambahan kuota dari pusat, kekhawatiran kelangkaan tetap menghantui hingga akhir tahun.

Baca Juga:Menteri LHK Kagumi Terobosan Bupati Malang dalam Program Waste to Energy