Breaking

Buruh Bersiap Gelar Aksi Besar 28 Agustus, Desak Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen

InfoMalangPuluhan ribu Buruh Bersiap Gelar Aksi serentak di pusat ibu kota pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini akan difokuskan di depan gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta sebagai bentuk penyampaian aspirasi kalangan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut tidak kurang dari 10 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Bekasi akan bergerak ke Jakarta. Selain itu, ribuan buruh di sejumlah kota industri besar juga akan menggelar aksi serupa pada hari yang sama.

Aksi Nasional dengan Nama HOSTUM

Gerakan Buruh Bersiap Gelar kali ini diberi nama HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Aksi ini disebut sebagai momentum penting bagi buruh untuk menegaskan posisi mereka dalam memperjuangkan kesejahteraan.

Selain di Jakarta, aksi HOSTUM akan digelar di berbagai kota besar. Kota-kota industri seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Batam, Banjarmasin, hingga Samarinda dipastikan ikut serta. Di Aceh, Pontianak, dan Gorontalo, ribuan buruh juga siap turun ke jalan.

Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsolidasi nasional. Buruh di berbagai daerah akan menyuarakan tuntutan yang sama demi menekan pemerintah agar berpihak pada pekerja.

Baca Juga:Demo di Pati: 2 Warga Dikabarkan Meninggal Usai Ricuh di Kantor Bupati

Tuntutan Utama: Kenaikan Upah Minimum

Isu yang paling mencuat dalam aksi 28 Agustus adalah kenaikan upah minimum. Buruh menuntut kenaikan 8,5% hingga 10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada formula resmi Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 168 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Data memperlihatkan inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,26%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 5,1% hingga 5,2%. Jika dua indikator ini digabungkan, maka kenaikan upah layak berada di kisaran 8,5%–10,5%.

Menurut Said Iqbal, pemerintah harus berani menaikkan upah karena kondisi ekonomi menunjukkan tren positif. Tingkat pengangguran menurun, angka kemiskinan berkurang, sehingga kenaikan upah akan berdampak positif terhadap daya beli masyarakat.

Penolakan Terhadap Outsourcing

Selain tuntutan kenaikan upah, buruh juga menyoroti praktik outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang, bukan inti. Namun, kenyataannya, praktik ini masih ditemukan di banyak perusahaan, bahkan di BUMN.

Buruh mendesak pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas. Menurut KSPI, aturan ini bertentangan dengan putusan MK dan merugikan pekerja karena melemahkan status kerja serta perlindungan hukum.

Tuntutan Tambahan dari Kaum Buruh

Selain dua isu utama, ada sejumlah tuntutan lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus mendatang. Tuntutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perpajakan, perlindungan pekerja, hingga legislasi baru.

Daftar tuntutan tersebut antara lain:

  1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK.

  2. Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) buruh menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

  3. Penghapusan pajak pesangon.

  4. Penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).

  5. Penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

  6. Menghapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.

  7. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law.

  8. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.

  9. Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029.

Said Iqbal menekankan bahwa poin-poin ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, banyak buruh yang selama ini merasa terbebani oleh regulasi perpajakan dan sistem kerja yang tidak adil.

Aksi Buruh dan Dampaknya pada Ekonomi

Rencana aksi besar buruh selalu menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha. Sebab, gelombang demonstrasi serentak berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, terutama di kawasan industri dan pusat kota. Namun di sisi lain, tuntutan buruh dianggap wajar sebagai bagian dari dinamika hubungan industrial.

Ekonom menilai, kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meskipun juga menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha terkait kenaikan biaya produksi. Diskusi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha diperlukan agar tercapai solusi yang berkeadilan.

Dukungan dari Daerah

Selain buruh di Jabodetabek, dukungan juga datang dari berbagai provinsi. Buruh di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan dan Sulawesi akan menggelar aksi solidaritas. Aksi ini diperkirakan melibatkan puluhan ribu massa, menjadikannya salah satu gerakan buruh terbesar di 2025.

Menurut laporan dari jaringan serikat pekerja, aksi di daerah akan dipusatkan di kantor gubernur, DPRD, hingga kawasan industri besar. Mereka akan membawa tuntutan yang sama untuk memastikan suara buruh terdengar serentak.

Tekanan Politik Jelang Pembahasan RUU

Selain isu ekonomi, aksi 28 Agustus juga disebut memiliki dimensi politik. Sejumlah RUU penting yang menyangkut ketenagakerjaan dan sistem pemilu sedang berada dalam tahap pembahasan. Dengan aksi besar ini, buruh berharap suara mereka bisa memberi tekanan pada proses legislasi.

RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law menjadi fokus utama. Buruh menolak skema omnibus karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja. Mereka juga menyoroti RUU Perampasan Aset dan revisi RUU Pemilu sebagai bagian dari tuntutan agar pemerintah lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca Juga:Amuk Massa! Elon Musk Digeruduk Demonstran di Seluruh Dunia