Breaking

Harga Beras Medium Naik, Kebijakan Baru Bapanas Resmi Berlaku di Seluruh Daerah

InfoMalang – Harga Beras Medium Naik resmi ditetapkan pemerintah setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium di berbagai daerah.

Dalam aturan terbaru, Harga Beras Medium Naik rata-rata Rp 900 hingga Rp 2.000 per kilogram dibandingkan ketentuan sebelumnya. Keputusan ini berlaku mulai 22 Agustus 2025 dan langsung menjadi acuan bagi para pelaku usaha perberasan.

Alasan Harga Beras Medium Naik

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama Harga Beras Medium Naik adalah kenaikan harga gabah kering giling (GKP) di tingkat petani.

Menurutnya, tanpa penyesuaian HET, penggilingan padi akan kesulitan memproduksi beras karena harga bahan baku jauh lebih tinggi dari harga jual yang lama. Kebijakan baru ini diharapkan menjaga rantai pasok tetap berjalan.

Ketut juga menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat darurat dan realistis, mengingat posisi harga gabah terus naik di berbagai sentra produksi. Jika tidak ada penyesuaian, penggilingan akan berhenti beroperasi dan pasar bisa kekurangan pasokan.

Baca Juga:10 Negara dengan Koneksi Internet Paling Kencang di Dunia, Ada Tetangga RI

Dampak Harga Beras Medium Naik bagi Konsumen

Dengan kebijakan baru ini, konsumen harus menyesuaikan pengeluaran kebutuhan pokok sehari-hari. Harga Beras Medium Naik akan langsung dirasakan masyarakat karena beras merupakan komoditas utama.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk jenis beras medium, sementara beras premium tidak mengalami perubahan harga. Hal ini dilakukan agar konsumen tetap memiliki alternatif pilihan sesuai kemampuan daya beli.

Bagi sebagian rumah tangga, penyesuaian harga ini cukup menantang karena beras adalah bahan pokok yang dikonsumsi setiap hari. Namun, pemerintah yakin manfaat kebijakan ini lebih besar dalam jangka panjang.

Rincian Harga Baru di Setiap Wilayah

Aturan terbaru menetapkan rincian Harga Beras Medium Naik berdasarkan wilayah. Untuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET medium ditetapkan Rp 13.500/kg, sedangkan premium tetap Rp 14.900/kg.

Di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, harga medium naik menjadi Rp 14.000/kg dengan premium Rp 15.400/kg.

Sementara itu, di Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET medium juga naik ke Rp 13.500/kg, sedangkan premium stabil di Rp 14.900/kg. Untuk Nusa Tenggara Timur, harga medium menjadi Rp 14.000/kg dan premium Rp 15.400/kg.

Perbandingan dengan Harga Sebelumnya

Sebelum aturan baru, HET beras medium di Jawa hanya Rp 12.500/kg. Artinya, Harga Beras Medium Naik sebesar Rp 1.000/kg di wilayah ini.

Di Maluku dan Papua, kenaikan lebih terasa, dari Rp 13.500/kg menjadi Rp 15.500/kg. Hal ini menunjukkan variasi penyesuaian berdasarkan kondisi logistik dan distribusi di daerah.

Perubahan tersebut juga menegaskan bahwa faktor geografis menjadi penentu penting dalam penentuan HET. Biaya transportasi dan akses distribusi membuat harga di kawasan timur lebih tinggi dibanding wilayah barat.

Respon Pelaku Usaha Beras

Bagi pengusaha penggilingan padi, keputusan Harga Beras Medium Naik dianggap sebagai solusi jangka pendek. Mereka mengaku lebih berani berproduksi setelah ada penyesuaian HET yang sesuai dengan harga gabah.

Menurut Ketut Astawa, langkah ini penting agar tidak terjadi stagnasi produksi beras di dalam negeri. Jika produksi berhenti, ketersediaan beras nasional bisa terganggu.

Pelaku usaha menilai pemerintah cukup responsif dalam menjaga keseimbangan pasar. Dengan adanya HET baru, mereka merasa lebih terlindungi dan dapat terus menyalurkan beras ke pasar.

Kebijakan Harga Beras Medium Naik di Daerah Timur

Wilayah timur Indonesia seperti Maluku dan Papua mendapatkan perhatian khusus. Harga Beras Medium Naik lebih tinggi dibanding wilayah barat karena biaya distribusi yang besar.

Pemerintah berharap penyesuaian harga ini tetap menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri beras lokal. Tanpa kebijakan ini, pengusaha setempat berisiko tidak sanggup menyalurkan beras dengan harga yang seimbang.

Distribusi yang lebih mahal di timur Indonesia menjadi alasan utama mengapa kenaikan di wilayah ini cukup signifikan dibanding daerah lain.

Pengaruh Harga Beras Medium Naik terhadap Pasar

Ketika Harga Beras Medium Naik, efek domino juga terasa di pasar tradisional hingga ritel modern. Pedagang harus menyesuaikan harga jual, sementara konsumen berusaha mengatur ulang pengeluaran rumah tangga.

Meski demikian, pemerintah menilai penyesuaian ini masih dalam taraf wajar dan tidak akan menyebabkan lonjakan inflasi yang signifikan.

Bahkan, beberapa analis menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi spekulasi harga di pasar yang sering terjadi ketika ada ketidakseimbangan pasokan.

Fokus pada Stabilisasi Pasokan

Selain menetapkan Harga Beras Medium Naik, Bapanas juga menegaskan pentingnya menjaga distribusi dan stok beras nasional. Upaya stabilisasi ini dilakukan agar harga tidak terus naik secara liar di pasar.

Langkah-langkah koordinasi dengan Bulog dan pemerintah daerah diprioritaskan agar ketersediaan beras tetap terjaga sepanjang tahun. Pemerintah juga menyiapkan operasi pasar jika harga beras kembali melonjak.

Kebijakan ini menegaskan bahwa intervensi pasar menjadi salah satu strategi utama menjaga ketersediaan pangan nasional.

Relevansi Kebijakan Bagi Tahun 2025

Harga Beras Medium Naik bukan hanya sekadar angka baru di pasar, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah menghadapi dinamika pangan 2025. Dengan kenaikan GKP di petani, penyesuaian ini diharapkan menjadi titik tengah antara produsen dan konsumen.

Kebijakan ini menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar sambil memastikan petani tetap mendapat keuntungan wajar dari hasil panen mereka. Dengan begitu, produksi beras nasional tetap berkelanjutan.

Baca Juga:Pendaftaran TKA SMA dan Sederajat, Daftar Mapel Pendukung SNBP 2026 yang Bisa Jadi Acuan