infomalang.com/ – Polemik restitusi bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali menyita perhatian publik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menyerahkan kompensasi kepada ahli waris pada Kamis (28/8) di Surabaya. Namun, keputusan pengadilan yang menetapkan Rp10 juta per korban tewas dinilai sangat mengecewakan.
Penyerahan restitusi ini dilakukan langsung oleh Ketua LPSK, Achmadi, dengan disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Restitusi diberikan kepada 72 korban Tragedi Kanjuruhan, terdiri dari 63 korban meninggal dan 8 korban luka.
Nilai kompensasi tersebut diputuskan berdasarkan Penetapan Nomor 1/RES.PID/2025/PT oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Dari total Rp670 juta, setiap keluarga korban tewas hanya menerima Rp10 juta, sementara korban luka mendapat Rp5 juta.
Kekecewaan Keluarga Korban
Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa keputusan itu jauh dari rasa keadilan. Rini Hanifah, ibu dari almarhum Agus Riansyah Putra, menuturkan bahwa uang Rp10 juta tidak sebanding dengan kehilangan anaknya.
Menurutnya, permintaan awal keluarga adalah Rp200 juta per korban meninggal. Namun, jumlah restitusi justru menurun drastis setelah melalui proses persidangan hingga banding. Hal ini membuat keluarga korban merasa hak mereka diabaikan.
Rini menegaskan, uang tersebut diterima bukan karena rela, tetapi karena merasa tidak punya pilihan lain. Ia menilai restitusi Rp10 juta hanyalah bentuk formalitas, bukan pemulihan yang layak bagi keluarga korban.
LPSK Tegaskan Putusan Sesuai Mekanisme
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi jalannya restitusi sesuai dengan putusan pengadilan. Ia menekankan, nilai yang diterima keluarga korban adalah hasil dari mekanisme hukum yang sudah diputuskan secara resmi.
Achmadi menyebut LPSK telah mengawal korban Tragedi Kanjuruhan sejak awal, mulai dari pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, hingga rehabilitasi psikologis. Restitusi ini, menurutnya, menjadi bagian akhir dari proses pemulihan korban.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredam kekecewaan keluarga. Mereka menilai restitusi Rp10 juta tidak sebanding dengan penderitaan panjang yang harus mereka tanggung pasca tragedi.
Baca Juga:Peredaran Sabu di Malang Kian Marak, Warga Diminta Waspada
Tuntutan Keadilan Belum Selesai
Selain persoalan restitusi, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga menuntut proses hukum yang lebih transparan. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara pertandingan maupun aparat keamanan, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sanuar, ayah dari almarhumah Eka Priyanti, mengatakan bahwa banyak pelaku yang hingga kini belum tersentuh hukum. Ia menegaskan bahwa nyawa ratusan korban tidak boleh dianggap remeh dengan ganti rugi yang minim.
Menurutnya, penyelidikan yang lebih serius harus dilakukan agar Tragedi Kanjuruhan menjadi pelajaran besar dalam penegakan hukum dan pengelolaan keamanan publik.
Perjalanan Panjang Restitusi
Permohonan restitusi awal yang diajukan keluarga korban pada 2023 mencapai Rp17,4 miliar. Namun, jumlah itu dipangkas oleh Pengadilan Negeri Surabaya menjadi Rp1,02 miliar dengan besaran Rp15 juta per korban meninggal.
Tidak puas dengan hasil tersebut, keluarga korban mengajukan banding pada awal 2025. Sayangnya, bukannya bertambah, nilai restitusi justru merosot lagi menjadi Rp670 juta.
Dengan demikian, masing-masing keluarga korban meninggal hanya memperoleh Rp10 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan Rp5 juta. Keputusan ini dianggap mencederai rasa keadilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Dampak Psikologis Korban
Selain kehilangan anggota keluarga, banyak korban luka Tragedi Kanjuruhan masih mengalami trauma berkepanjangan. Sebagian di antaranya bahkan mengalami gangguan kesehatan permanen akibat insiden 1 Oktober 2022.
Keluarga meminta agar pemerintah dan aparat hukum juga memberikan perhatian pada korban luka, bukan hanya ahli waris korban tewas. Mereka menilai pemulihan psikologis dan medis sangat penting untuk memastikan korban dapat kembali menjalani hidup normal.
Sayangnya, hingga kini perhatian terhadap korban luka masih minim. Banyak dari mereka merasa dibiarkan menghadapi trauma tanpa dukungan memadai.
Harapan Publik
Masyarakat menilai restitusi Rp10 juta hanya menambah luka keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Publik berharap pemerintah, aparat hukum, dan klub sepak bola dapat lebih bertanggung jawab terhadap tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal kompensasi finansial, tetapi juga tentang akuntabilitas institusi. Proses hukum yang transparan akan menjadi tolak ukur apakah tragedi ini bisa menjadi titik balik reformasi keamanan di stadion.
Pada akhirnya, keluarga korban berharap bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak dilupakan begitu saja. Keadilan yang mereka tuntut bukan sekadar uang, melainkan tanggung jawab nyata dari semua pihak terkait.
Baca Juga:Tragedi Ojol Tewas, Polisi Beberkan Peran 7 Brimob












