Breaking

PAD Malang Naik Berkat Kontribusi Sektor Hiburan Rp 6,25 Miliar

infomalang.com/ – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang terus menunjukkan tren positif. Salah satu penopang terbesarnya datang dari kontribusi sektor hiburan dan wisata. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, hingga Agustus 2025, realisasi pajak dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan telah mencapai Rp 6,25 miliar. Angka itu setara dengan 77,92 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa geliat sektor hiburan di Kabupaten Malang memiliki peran signifikan. Mulai dari wisata alam, wahana permainan, hingga pertunjukan seni, semua memberikan kontribusi yang konsisten. Kondisi ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Malang sebagai salah satu destinasi hiburan dan pariwisata yang berkembang di Jawa Timur.

Pemerintah pun optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Masih ada sisa waktu hingga akhir tahun untuk mengejar Rp 1,77 miliar guna memenuhi target Rp 8 miliar.

Target Pajak PBJT Tahun 2025 dan Realisasinya

Pada awal 2025, Bapenda Kabupaten Malang menargetkan penerimaan dari PBJT hiburan sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), target tersebut ditingkatkan menjadi Rp 8 miliar. Kenaikan target ini menunjukkan keyakinan pemerintah terhadap potensi besar yang dimiliki sektor hiburan di daerah.

Dari data yang ada, Rp 6,25 miliar telah berhasil terkumpul. Angka ini tidak terlepas dari peran berbagai wahana wisata seperti Sumber Sira di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi. Tempat wisata ini menjadi salah satu percontohan penerapan sistem digital yang membantu monitoring penjualan tiket.

Dengan sistem yang transparan, pemerintah dapat mengontrol sekaligus memastikan potensi pajak tidak terlewatkan. Hal ini sekaligus mendorong pelaku usaha hiburan untuk patuh dalam menyetorkan pajak daerah.

Baca Juga:Menikmati Pesona Batu Karang di Pantai Batu Bengkung

Peran Sistem Simoni dalam Pengawasan Pajak Wisata

Bapenda Kabupaten Malang saat ini telah menerapkan Sistem Informasi Monitoring (Simoni) di berbagai lokasi wisata. Simoni berfungsi sebagai alat pencatat jumlah tiket yang terjual secara real time. Kehadiran sistem ini dinilai mampu menutup celah kebocoran pajak yang mungkin terjadi di lapangan.

Setiap pengunjung yang membeli tiket otomatis tercatat dalam sistem. Dengan demikian, Bapenda dapat mengetahui omzet sebenarnya dari penyelenggara hiburan. Transparansi ini menjadikan kontribusi sektor hiburan semakin maksimal dalam mendukung PAD.

Langkah digitalisasi pajak daerah tersebut juga merupakan bagian dari transformasi birokrasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua potensi yang dimiliki Kabupaten Malang benar-benar dioptimalkan demi pembangunan.

Strategi Pemkab Malang Maksimalkan Sektor Hiburan

Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya memperbesar kontribusi dari sektor hiburan dengan berbagai strategi. Mulai dari menambah jumlah tempat wisata, memperbaiki fasilitas, hingga menyelenggarakan event yang mampu menarik wisatawan.

Event berbayar seperti konser musik, pameran, hingga pertunjukan seni menjadi peluang besar dalam meningkatkan pajak hiburan. Selain itu, promosi wisata yang lebih gencar juga dilakukan agar Kabupaten Malang semakin dikenal sebagai destinasi unggulan.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menegaskan pihaknya optimistis target dapat tercapai, meskipun ada beberapa jenis pajak yang sulit terealisasi penuh, seperti BPHTB dan pajak listrik.

Aturan Pajak Daerah Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023

Pungutan pajak hiburan di Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini membagi tarif pajak menjadi dua kategori. Untuk hiburan umum seperti film, pertunjukan seni, tari, pameran, hingga agrowisata dikenakan tarif 10 persen.

Sementara itu, untuk hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarif pajaknya mencapai 50 persen. Pembagian ini dimaksudkan agar regulasi lebih adil, sekaligus menyesuaikan dengan tingkat keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.

Dengan regulasi yang jelas, kontribusi dari sektor hiburan bisa semakin terukur. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjaga transparansi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

Pengecualian Pajak untuk Kegiatan Tertentu

Meskipun tarif pajak ditetapkan cukup ketat, ada beberapa pengecualian yang diberikan. Pajak hiburan tidak diberlakukan untuk promosi budaya tradisional yang tidak memungut bayaran, kegiatan sosial masyarakat gratis, dan hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah tanpa biaya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan seni tradisional sekaligus mendukung kegiatan yang bersifat pelayanan publik. Dengan demikian, meski sektor hiburan menjadi penopang PAD, unsur sosial budaya tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa beban pajak.

Harapan Pemerintah dalam Mengoptimalkan PAD ke Depan

Ke depan, Pemkab Malang berharap kontribusi sektor hiburan bisa semakin meningkat. Upaya memadukan wisata, budaya, dan hiburan modern diyakini dapat menciptakan daya tarik lebih besar.

Selain itu, kolaborasi dengan pelaku usaha dan komunitas seni akan menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah optimistis, jika tren ini terus berlanjut, PAD Kabupaten Malang akan semakin kuat sebagai modal pembangunan berkelanjutan.

Dengan strategi yang tepat, sektor hiburan tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal. Kehadiran wisatawan, peningkatan omzet pelaku usaha, dan tersedianya lapangan kerja baru akan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga:Aksi Massa Tak Kunjung Reda, Hati Rakyat Telah Luka, Pejabat Diminta Jangan Sembarang Bicara!