Infomalang – Pemerintah Kota Malang tak tinggal diam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal. Tahun 2025 ini, Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Malang gencar melakukan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan usaha serius untuk melindungi masyarakat sekaligus mengamankan pendapatan negara dari potensi kerugian cukai. Bayangkan saja, kerugian akibat rokok ilegal di wilayah Malang ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Angka fantastis ini cukup untuk membangun berbagai fasilitas publik atau meningkatkan layanan kesehatan warga.
Sosialisasi di Pasar, Pusat Aktivitas Warga
Kamis (29/8/2025), Satpol PP Kota Malang menggelar sosialisasi kepada puluhan perwakilan pedagang dan paguyuban pasar. Kenapa pasar yang dipilih? Alasannya sederhana: pasar adalah pusat jual beli sekaligus tempat interaksi ribuan warga setiap harinya. Artinya, potensi terjadinya transaksi rokok ilegal sangat besar.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pedagang perlu memahami aturan soal cukai agar bisa ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. “Kami ingin pedagang saling mengingatkan, bahwa rokok yang dijual harus sesuai ketentuan. Pasar dipilih karena menjadi pusat pertemuan banyak orang,” ujarnya.
Cerita ini mengalir seperti obrolan sehari-hari di lapak pedagang. Bayangkan, seorang pedagang kecil mungkin tidak menyadari bahwa rokok tanpa pita cukai yang murah meriah ternyata bisa berdampak besar pada perekonomian daerah.
Bea Cukai, Pencegahan Lebih Penting
Bea Cukai Malang menegaskan, upaya memberantas rokok ilegal tak bisa hanya dengan penindakan. Pendekatan preventif dan represif harus berjalan beriringan. Edukasi dianggap penting agar pedagang dan konsumen tahu bahaya dan konsekuensi hukum dari membeli maupun menjual rokok ilegal.
Sosialisasi ini juga sekaligus memberi pemahaman bahwa cukai tembakau punya manfaat nyata. Dana yang terkumpul dari cukai akan kembali kepada masyarakat, terutama lewat program kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Bayangkan, jika kerugian Rp 12 miliar akibat rokok ilegal bisa ditekan, berapa banyak program beasiswa atau layanan kesehatan gratis yang bisa dinikmati warga Malang?
Dukungan DPRD dan Kejaksaan
Tak hanya eksekutif, sosialisasi ini juga mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kehadiran mereka memberi sinyal kuat bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar agenda rutin, melainkan komitmen bersama lintas lembaga.
Seorang anggota DPRD menyebut, “Dana cukai yang legal itu kembali ke masyarakat. Jadi jangan sampai dirampas oleh peredaran rokok ilegal.” Pernyataan ini mempertegas bahwa isu rokok ilegal bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberpihakan pada kepentingan publik.
Baca Juga: 3 Fakta Peredaran Sabu di Malang yang Bikin Resah Warga
Suara dari Lapangan
Cerita menarik datang dari salah satu pedagang pasar yang mengikuti sosialisasi. Ia mengaku pernah ditawari rokok murah tanpa pita cukai, namun ragu untuk menjualnya. “Setelah ikut sosialisasi ini, saya jadi lebih paham risikonya. Lebih baik untung sedikit tapi aman,” katanya.
Testimoni semacam ini penting, karena menunjukkan bahwa edukasi memang bisa mengubah pola pikir pedagang. Jika mereka paham dan berani menolak rokok ilegal, maka rantai distribusi bisa diputus dari bawah.
Tantangan dan Harapan
Meski gencar dilakukan, tantangan tetap ada. Peredaran rokok ilegal seringkali melibatkan jaringan luas, bahkan lintas daerah. Harga murah dan daya tarik bagi konsumen menjadi alasan utama kenapa rokok ilegal masih laku di pasaran.
Namun, langkah Pemkot Malang patut diapresiasi. Dengan menggandeng berbagai pihak, dari Satpol PP, Bea Cukai, DPRD, hingga Kejaksaan, upaya gempur rokok ilegal 2025 ini menjadi gerakan bersama. Harapannya, bukan hanya kerugian negara yang bisa ditekan, tapi juga kesadaran masyarakat makin meningkat.
Gerakan Bersama, Manfaat untuk Semua
Kasus peredaran rokok ilegal memang bukan hal baru. Tapi cara Pemkot Malang menghadapinya di tahun 2025 memberi warna berbeda: melibatkan semua pihak, menyasar akar permasalahan, dan mengutamakan edukasi.
Bagi masyarakat, memahami pentingnya cukai bukanlah hal rumit. Singkatnya, setiap batang rokok dengan pita cukai yang sah berarti ada kontribusi nyata untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan warga.
Dengan semangat Gempur Rokok Ilegal 2025, Malang tidak hanya berupaya menekan kerugian Rp 12 miliar, tapi juga menegakkan keadilan dan meningkatkan kualitas hidup warganya. Kini, tinggal bagaimana semua elemen masyarakat mau bergandeng tangan agar peredaran rokok ilegal benar-benar bisa diberantas.
Baca Juga: Perusakan Polsek Pakisaji, 13 Pemuda Ditangkap Polisi















