Breaking

Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu di Turen, Barang Bukti 14,68 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polres Malang bekuk pengedar sabu di Turen dengan barang bukti 14,68 gram. Seorang pria berinisial AM (27) berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (31/8/2025) setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti cukup signifikan. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 14,68 gram yang telah dipisahkan dalam lima poket plastik klip transparan siap edar.

Selain narkotika, turut ditemukan ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan lapangan.

“Benar, dari hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AM di rumah kontrakannya di Desa Talok. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 14,68 gram,” ungkap Bambang kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pengguna, melainkan berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba. Aparat kini masih melakukan pendalaman guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terhubung dengan AM.

Selain sabu yang telah siap edar, polisi juga menemukan sekitar 400 plastik klip kosong. Perlengkapan tersebut biasa digunakan untuk mengemas ulang narkotika sebelum diedarkan. Temuan lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, serta ponsel yang diyakini sebagai sarana komunikasi dengan calon pembeli.

Menurut Bambang, kelengkapan barang bukti semakin memperkuat dugaan bahwa AM telah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi menilai keberadaan barang bukti dalam jumlah banyak menjadi indikasi adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Ancaman hukuman sangat berat. Ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Bambang.

Baca Juga: Polda Jatim Amankan 580 Orang Usai Aksi Anarkis di Enam Wilayah

Polres Malang memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dianggap menjadi salah satu kunci keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan,” tegas Bambang.

Saat ini, AM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Polres Malang dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan AM menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Malang sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Malang,” kata Bambang.

Dengan adanya kasus ini, aparat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta berani melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan di sekitarnya. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi modal utama dalam memberantas narkoba hingga ke lapisan paling bawah.

Baca Juga: Pemkot Malang Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 2025