Breaking

Kerusuhan di Malang 13 Tersangka Perusakan Ditetapkan, Beberapa di Antaranya Anak di Bawah Umur

infomalang.com/ – Kepolisian Resort (Polres) Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji. Penetapan ini dilakukan setelah Kerusuhan di Malang yang pecah pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, beberapa pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa satu orang tersangka berinisial MH (15) tidak ditahan. Alasannya, peran MH dianggap tidak dominan dalam aksi perusakan, sehingga ia hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ketertiban setelah Kerusuhan di Malang yang berdampak pada rusaknya fasilitas kepolisian serta rasa aman masyarakat.

Kronologi Kerusuhan

Aksi perusakan berlangsung di empat titik berbeda, yakni pos lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, pos pantau Simpang 4 Kepanjen, dan pos laka Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.

Dalam Kerusuhan di Malang tersebut, para pelaku melempari kaca jendela, merusak peralatan kantor, hingga menghancurkan fasilitas umum dengan batu paving dan benda keras lainnya. Tindakan brutal ini memicu keresahan di tengah warga sekitar.

Menurut AKP Bambang, perusakan ini dilakukan secara terorganisir oleh kelompok yang sebagian besar masih berusia muda. Polisi pun langsung melakukan pengamanan di sejumlah titik rawan.

Identitas Para Tersangka

Polisi mengungkap identitas para tersangka yang terlibat dalam Kerusuhan di Malang. Dari Kecamatan Wagir, tersangka adalah SDA (22), RJA (18), dan AJ (16). Sementara dari Kecamatan Kepanjen terdapat FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15).

Selain itu, pelaku juga datang dari luar Kabupaten Malang, yaitu MRA (19) asal Sutojayan, Blitar, serta MAF (19) dan TFMI (19) dari Tutur, Pasuruan.

Polisi menegaskan bahwa semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyidikan Kerusuhan di Malang, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Barang tersebut di antaranya sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat aksi, batu paving, pecahan kaca, serta bendera kelompok yang digunakan saat perusakan.

Menurut AKP Bambang, barang bukti ini memperkuat dugaan adanya aksi terencana yang melibatkan lebih dari satu kelompok. Polisi memastikan bahwa pemberkasan kasus akan berjalan secara cepat dan transparan.

Baca Juga:300 Personel Gabungan Patroli Setiap Hari di Malang untuk Antisipasi Kerusuhan

Komitmen Polres Malang

Polres Malang berkomitmen menangani kasus Kerusuhan di Malang dengan tegas, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Fokus utama kepolisian adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan masyarakat tetap merasa aman.

AKP Bambang juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak akan membiarkan aksi anarkis merusak fasilitas negara.

Dampak Sosial Kerusuhan

Peristiwa Kerusuhan di Malang memberikan dampak besar bagi kehidupan sosial warga. Banyak masyarakat yang merasa resah akibat kerusakan fasilitas umum. Pos polisi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan malah menjadi sasaran perusakan.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan destruktif hanya akan merugikan masyarakat luas. Selain fasilitas rusak, biaya perbaikan juga menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah.

Proses Hukum Berlanjut

Polisi menyebutkan bahwa ada tujuh berkas perkara yang tengah dirampungkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan ditegakkan atas kasus Kerusuhan di Malang.

Meski beberapa tersangka masih di bawah umur, aparat tetap menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja, penanganan untuk anak akan menggunakan pendekatan berbeda agar tetap sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Pesan Kamtibmas

Kasus Kerusuhan di Malang menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi. Aparat kepolisian juga mengajak seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi tanpa merusak fasilitas umum.

Solidaritas dalam masyarakat sebaiknya diwujudkan dengan cara-cara damai yang membawa manfaat, bukan dengan aksi kekerasan yang hanya menambah permasalahan.

Penetapan 13 tersangka dalam kasus Kerusuhan di Malang menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang. Tindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

Dengan dukungan masyarakat, aparat kepolisian optimis situasi keamanan akan tetap kondusif. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bahwa menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama.

Baca Juga:Polres Malang Amankan Pelaku Penjarahan, Polisi Dalami Keterlibatan dalam Perusakan Pos Polisi