MALANG – Kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang ditabrak oleh mobil rantis Brimob terus menyita perhatian publik.
Usai kejadian itu, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Namun, keputusan tersebut menuai pro dan kontra, hingga memunculkan sebuah petisi penolakan pemecatan yang hingga berita ini dimuat telah ditandatangani lebih dari 168 ribu orang.
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulisnya.
Petisi tersebut diprakarsai oleh keluarga besar dan masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, bersama sahabat serta rakyat kecil pada Rabu (3/9/2025).
Mereka menyuarakan kecintaan pada keadilan sekaligus menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Menurut mereka, Kompol Cosmas merupakan sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
Hal ini terbukti pada saat demonstrasi besar di Jakarta, ia berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi mereka, Kaju Gae adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Baca Juga: Rakyat Layangkan 17+8 Tuntutan, Desak Pemerintah dan DPR Bergerak Cepat
Mereka tentu tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, mereka meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah ia berikan.
“Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat,” lanjutnya.
Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, mereka dengan penuh kerendahan hati memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk beberapa hal yang di antaranya sebagai berikut:
- Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
- Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
- Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Mereka percaya bahwa Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan mereka menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan dan pahlawan mereka.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” pungkasnya.















