Pria lansia di Malang ditangkap polisi usai diduga cabuli anak tetangganya. Kasus ini kini dalam penyidikan dan pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Kali ini, seorang pria lanjut usia berinisial AR (66), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang.
Ia diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia delapan tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya mengenai perbuatan tidak pantas yang dialaminya. Kejadian terakhir berlangsung pada pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka.
Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan resmi diterima sehari setelah kejadian. Tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya AR berhasil diamankan pada 29 Agustus 2025 di rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban untuk memperkuat berkas perkara.
“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah menyita pakaian korban sebagai barang bukti,” ungkap Bambang, Jumat (12/9/2025).
Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur ini langsung menjadi perhatian serius Polres Malang. Menurut Bambang, pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena korbannya adalah anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada,” tegas Bambang.
Saat ini AR ditahan di sel Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bambang menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum. “Koordinasi dengan JPU sudah dilakukan agar penanganan perkara berjalan cepat, transparan, dan tuntas,” ujarnya.
Selain fokus pada proses hukum, kepolisian memastikan kondisi psikologis korban mendapat perhatian. Polres Malang bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan intensif.
“Korban mendapatkan pendampingan khusus agar kondisi mental dan psikologisnya tetap terjaga. Hal ini penting agar trauma tidak semakin mendalam,” jelas Bambang.
Pendampingan semacam ini menjadi langkah penting karena korban pelecehan seksual anak kerap menghadapi trauma jangka panjang. Dengan dukungan psikolog, keluarga, dan lingkungan sekitar, diharapkan pemulihan korban bisa lebih cepat.
Baca Juga: TVRI Tegaskan Tidak Terlibat Langsung dengan Konten Kreator dalam Program Belajar dari Rumah
Kasus ini mengguncang masyarakat Desa Belung. Banyak warga yang tidak menyangka seorang lansia yang selama ini dikenal ramah justru diduga melakukan tindakan keji kepada anak tetangganya.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan kejadian ini. Mereka berharap aparat dapat menuntaskan perkara dengan tegas, agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
“Ini kasus yang sangat menyakitkan bagi kami. Kami percaya polisi akan menuntaskan dengan adil. Anak-anak harus dilindungi dari predator seksual, apalagi yang ada di lingkungan terdekat,” kata salah seorang warga.
Kasus pencabulan terhadap anak memang bukan hal baru di Indonesia, termasuk di Malang Raya. Data dari berbagai lembaga perlindungan anak menunjukkan, lingkungan terdekat justru sering kali menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Banyak kasus bermula dari relasi kuasa yang timpang, di mana anak tidak berdaya menghadapi pelaku yang lebih dewasa. Oleh karena itu, edukasi dan kewaspadaan orang tua menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Polres Malang sendiri telah menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak. Aparat akan mengawal proses hukum hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Kasus yang menimpa bocah delapan tahun di Poncokusumo ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus selalu menjadi prioritas. Aparat penegak hukum, orang tua, sekolah, dan masyarakat luas perlu bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Warga Desa Belung kini berharap agar korban bisa pulih dari trauma, sementara pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya.
“Semoga ini menjadi kasus terakhir di desa kami. Kami tidak ingin anak-anak kami lagi-lagi menjadi korban,” tutur salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan kasus ini, Polres Malang menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak. Penanganan cepat, pendampingan psikologis, serta koordinasi lintas lembaga menjadi bukti bahwa perkara ini tidak dianggap remeh.
Kasus AR kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Masyarakat menunggu proses peradilan berjalan, sembari berharap keadilan bisa benar-benar ditegakkan.
Baca Juga: 7 Update Proses Hukum Perusakan Pos Polisi Malang















