Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (17/9/2025) pagi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit komputer merek Lenovo yang dicuri dari ruang kantor yayasan.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan dari pihak yayasan mengenai kerusakan pintu kantor dan kehilangan perangkat komputer senilai sekitar Rp8 juta.
“Laporan kami terima terkait adanya pintu kantor yang dicongkel. Tim Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas AKP Sugeng, Selasa (7/10/2025).
Menurut penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng. Ia memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi pada malam hari dan pengetahuannya mengenai aktivitas kantor yayasan yang sering ditutup pada waktu tertentu.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku mengenal lokasi karena setiap hari melintas di depan kantor tersebut. Saat situasi sedang sepi, ia kemudian memutuskan untuk membobolnya,” ujar Sugeng.
Setelah menerima laporan kehilangan, polisi segera menelusuri jejak pelaku berdasarkan petunjuk di lapangan.
Dalam waktu kurang dari satu hari, tim berhasil menemukan keberadaan Kurniadi di rumahnya yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari tempat kejadian. Di lokasi, polisi juga menemukan komputer hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit komputer, kunci obeng yang digunakan untuk membobol, dan beberapa barang lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” tambah Sugeng.
Dalam pemeriksaan, Kurniadi mengaku bahwa aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengungkapkan bahwa pendapatannya sebagai tukang bangunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi setelah terjerat utang pribadi.
“Motif pelaku murni ekonomi. Ia mengaku menyesal dan baru pertama kali melakukan pencurian,” terang Sugeng.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja. Polsek Kedungkandang kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah tersebut beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor dalam 48 Jam, Honda HR-V Korban Ditemukan Utuh di Madura
“Dalam waktu dekat kami akan memeriksa kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan pembobolan lain. Pola kejahatan yang sama sempat dilaporkan di sekitar Jalan Muharto,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Kurniadi saat diperiksa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya telah merugikan lembaga sosial yang membantu banyak anak yatim dan kaum dhuafa.
“Saya khilaf, Pak. Waktu itu saya sedang butuh uang untuk bayar utang dan kebutuhan rumah tangga. Saya benar-benar menyesal,” ujar Kurniadi di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Sugeng menegaskan bahwa tindakan cepat polisi dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Kedungkandang dalam menindak setiap laporan masyarakat, terutama kasus kejahatan terhadap lembaga sosial.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, apalagi yang menyasar tempat-tempat sosial seperti yayasan atau rumah ibadah,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama di lingkungan perkantoran dan rumah ibadah yang kerap kosong pada malam hari.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi sering kali mendorong sebagian orang untuk melakukan tindakan kriminal, meskipun pada akhirnya berujung pada penyesalan. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum dan lebih memilih mencari solusi melalui cara yang legal.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Kedungkandang berharap kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian semakin meningkat. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Jalan Muharto.
Keberhasilan tim Reskrim Polsek Kedungkandang dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat ini menjadi bukti nyata sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Malang.
Baca Juga: Polres Malang Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Kekerasan di Pakis















