Breaking

Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor di Karangploso, Pelaku Asal Pasuruan Ditangkap dalam Dua Hari

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, pelaku berinisial MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu dua hari setelah korban melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/10/2025), ketika korban berinisial C (45), warga setempat, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di tepi area persawahan tempatnya bekerja. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib. Sontak, ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangploso dengan dugaan kuat bahwa motornya dicuri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Malang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar area persawahan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dari rumah warga yang berada di dekat lokasi. Dari hasil analisa, terekam seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tengah membawa kabur kendaraan korban.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa tim penyidik bergerak cepat begitu menemukan petunjuk awal. “Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Rekaman CCTV sangat membantu dalam melacak arah pelarian pelaku,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai MDS, warga Kabupaten Pasuruan. Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curian di wilayah yang berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi kejadian.

Namun, ketika hendak diamankan, pelaku justru berusaha melawan dan kabur. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian. “Pelaku mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas di lapangan,” terang AKP Bambang.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MDS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian rencananya akan dijual ke luar daerah dengan harga murah.

Menurut AKP Bambang, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor dan memberikan informasi penting kepada polisi. Setiap laporan warga menjadi bagian penting dalam mempercepat penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Malang.

“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi secara cepat dan serius. Dukungan warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus seperti ini, terutama ketika informasi disampaikan segera setelah kejadian,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan.

Baca Juga: Polresta Malang Siapkan Jalur Mediasi untuk Selesaikan Konflik Yai Mim dan Sahara

“Kami mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka seperti persawahan atau pinggir jalan yang minim penerangan dan pengawasan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku MDS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan pelaku ini terlibat dalam jaringan curanmor antarwilayah. Kami akan telusuri lebih jauh untuk memastikan dugaan itu,” tutur Bambang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Malang, terutama karena modus pencurian di area persawahan dan tempat sepi kerap berulang di sejumlah kecamatan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan patroli di wilayah rawan serta memperkuat koordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat.

“Kami akan meningkatkan patroli di area yang dianggap rawan curanmor, termasuk di wilayah pertanian dan area parkir publik. Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih waspada,” tambah Bambang.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau warga untuk memanfaatkan teknologi keamanan, seperti memasang kunci ganda, GPS tracker, serta kamera pengawas (CCTV) di lingkungan tempat tinggal maupun area publik. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses identifikasi pelaku apabila terjadi tindak kejahatan serupa.

Warga Desa Bocek menyambut baik tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan aparat bekerja profesional dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Polisi bergerak cepat, hanya dua hari pelakunya sudah ditangkap. Kami sebagai warga merasa lebih tenang dan percaya untuk segera melapor jika ada kejadian mencurigakan,” ungkap salah satu warga, Slamet (52).

Ia berharap ke depan aparat dapat terus memperkuat patroli rutin, terutama di jam-jam tertentu ketika banyak warga bekerja di sawah dan meninggalkan kendaraan di pinggir jalan.

Kasus curanmor seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Polres Malang juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan represif, agar kasus serupa dapat diminimalkan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami dari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Bambang.

Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dari ancaman tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Arak Ilegal, Sopir Asal Malang Diamankan