Breaking

Kasus Penistaan Agama, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Yai Mim Hari Ini

infomalang.com/ – Perseteruan antar tetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terlibat saling lapor atas dugaan pencemaran nama baik, kini Mohammad Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporannya sendiri terkait Kasus Penistaan Agama.

Rencana pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Polresta Malang Kota. Yai Mim, yang juga merupakan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, akan diperiksa sebagai pelapor dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Agustian Siagian, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya telah diajukan ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Pastikan Kehadiran Kliennya di Polresta Malang

Agustian Siagian membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan dilakukan hari ini. Ia menyatakan bahwa Yai Mim akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara resmi.

“Iya benar, rencana klien kami diperiksa hari ini atas laporan dugaan Kasus Penistaan Agama,” ungkap Agustian saat dikonfirmasi pada Selasa pagi.

Dalam laporannya, Yai Mim melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan pemeriksaan dirinya dalam perkara lain terkait dugaan pencemaran nama baik yang juga melibatkan tetangganya.

Baca Juga:Cak Udin Jelaskan Alasan Penggunaan APBN untuk Ponpes Diperbolehkan

Dugaan Pembakaran Sajadah Jadi Pemicu Utama

Menurut Agustian, dugaan Kasus Penistaan Agama berawal dari peristiwa pembakaran sajadah milik istri Yai Mim, Rosidah Vigneswari. Sajadah tersebut diketahui memiliki nilai tinggi dan dianggap memiliki makna religius yang mendalam bagi keluarga.

“Penistaan yang kami laporkan berupa pembakaran sajadah milik Bu Ros. Ada tiga orang yang kami laporkan atas dugaan ini,” jelas Agustian.

Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara detail siapa saja pihak yang dilaporkan. Menurutnya, identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Malang Kota.

Kasus Saling Lapor Antartetangga di Joyogrand

Perseteruan di kawasan Joyogrand ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah melaporkan beberapa perkara lain ke pihak berwajib. Di antaranya dugaan pencemaran nama baik, persekusi, hingga Kasus Penistaan Agama yang kini tengah bergulir.

Di sisi lain, tetangga Yai Mim bernama Sahara juga melaporkan balik Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual. Kasus Sahara tersebut bahkan sudah lebih dulu memasuki tahap pemeriksaan.

Polisi Akan Dalami Motif dan Bukti Baru

Penyidik Polresta Malang Kota kini tengah mendalami bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Menurut sumber internal kepolisian, pemeriksaan lanjutan terhadap Kasus Penistaan Agama ini akan difokuskan pada pengumpulan bukti fisik serta pemeriksaan saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Prosesnya masih berjalan. Kami akan menelusuri kebenaran laporan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang kuat,” ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh agama yang dikenal aktif dalam kegiatan keislaman di Kota Malang. Publik berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara objektif dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Upaya Perdamaian Masih Terbuka

Meski perkara ini telah memasuki ranah hukum, Agustian Siagian menyebut masih terbuka peluang mediasi antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa Yai Mim tetap mengedepankan asas kekeluargaan selama proses hukum berjalan.

“Klien kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, jika ada itikad baik dari pihak lawan untuk berdamai secara kekeluargaan, tentu kami terbuka untuk membicarakannya,” jelas Agustian.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum tetap akan ditempuh jika terbukti ada unsur Kasus Penistaan Agama yang serius dan melukai nilai-nilai keagamaan.

Harapan Akan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga toleransi dan menghormati keyakinan orang lain, terutama dalam kehidupan bertetangga. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan Kasus Penistaan Agama ini dengan transparan dan profesional.

Dengan demikian, kasus yang melibatkan Yai Mim dan para tetangganya ini tidak hanya menjadi pelajaran hukum, tetapi juga refleksi sosial bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konflik pribadi yang dapat mencoreng nilai-nilai kebersamaan dan keagamaan.

Baca Juga:Pemkot Malang Pastikan Keamanan Pangan MBG, Hasil Uji Menu MBG Segera Diumumkan