Kasus pembunuhan menimpa Ponimah (42), warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Jasad korban ditemukan warga terkubur di kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Senin (13/10/2025) malam. Kondisi tubuh korban mengalami luka bakar di beberapa bagian, yang diduga dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku, FA (54), suami siri korban, di rumahnya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Selasa (14/10/2025) tanpa perlawanan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena motifnya yang berasal dari cekcok rumah tangga, termasuk masalah ekonomi, serta dugaan pembunuhan berencana.
KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku tidak terjadi sesaat, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Konflik yang terus menumpuk itu memicu amarah FA hingga melakukan tindakan keji terhadap Ponimah.
“Motifnya memang masalah rumah tangga. Cekcok tidak terjadi satu atau dua hari, tetapi sudah berlangsung lama. Salah satunya masalah ekonomi,” ujar Dicka, Rabu (15/10/2025).
Jasad Ponimah ditemukan warga setelah mencurigai gundukan tanah baru di area kebun tebu dekat sungai. Jarak lokasi dari permukiman cukup jauh, sehingga mayat tidak segera diketahui. Tim Inafis Polres Malang melakukan identifikasi melalui sidik jari dan barang bukti di lokasi, yang akhirnya mengonfirmasi identitas korban.
“Benar, korban adalah Ponimah, warga Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Korban ditemukan terkubur di area kebun tebu Desa Sumberejo, Gedangan, dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur, Selasa sore (14/10/2025).
Ponimah dilaporkan hilang kontak sejak 8 Oktober 2025. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Saiful Anwar Malang untuk proses visum dan identifikasi lebih lanjut.
FA diduga melakukan penganiayaan terhadap Ponimah menggunakan tangan dan benda tumpul. Polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan senjata tajam, namun belum ditemukan. Setelah menganiaya, pelaku membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak dan kemudian menguburnya di kebun tebu.
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi adalah truk berwarna kuning yang digunakan pelaku untuk memindahkan jasad korban. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan balok kayu, handuk, dan pakaian korban.
Baca Juga: Aksi Cepat Maling Skincare di Indomaret Jakarta Utara Rugikan Rp700 Ribu
“Kasus ini termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Malang,” ujar AKP Nur.
FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidik masih menilai apakah perbuatan FA termasuk penganiayaan yang berujung kematian atau memang memiliki unsur niat membunuh dari awal.
“Masih didalami apakah ini penganiayaan atau memang ada niat membunuh. Makanya kami kenakan pasal berlapis, 338 dan 340,” kata Dicka. Polisi juga menunggu hasil autopsi resmi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
“Hasil autopsi menjadi dasar ilmiah untuk memastikan penyebab kematian korban. Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari tim forensik,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, perselisihan antara korban dan pelaku telah terjadi lama, salah satunya terkait masalah ekonomi rumah tangga. Konflik yang tidak terselesaikan ini memicu FA melakukan tindakan ekstrem terhadap Ponimah.
Kasatreskrim menegaskan, penganiayaan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Bululawang pada malam hari. Setelah itu, jasad korban dibawa ke kebun tebu di Gedangan, dibakar, dan dikubur. Polisi juga memanfaatkan rekaman CCTV untuk memperkuat bukti bahwa FA adalah pelaku tunggal.
“Pelaku adalah suami siri korban. Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh di rumah pelaku, kemudian jasadnya dibawa ke kebun tebu dan dibakar,” ujar AKP Nur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pembunuhan berencana dengan tingkat kekejaman tinggi. Polisi menegaskan akan melakukan pendalaman terkait motif lain di luar cekcok rumah tangga, termasuk kemungkinan konflik internal atau faktor psikologis pelaku.
FA kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, memastikan setiap proses berbasis bukti ilmiah dan hukum. Polisi juga memastikan koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk transparansi proses hukum.
“Proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dicka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan, serta pentingnya pencegahan kekerasan melalui mediasi dan komunikasi keluarga.















