Breaking

Musnahkan 11 Kg Ganja, Kejari Kabupaten Malang Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

InfoMalangKasus peredaran narkoba di Kabupaten Malang masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Hal itu terbukti dari banyaknya barang bukti yang diamankan aparat penegak hukum, baik berupa ganja, sabu, hingga pil koplo. Dalam sembilan bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tercatat telah melakukan langkah tegas dengan musnahkan 11 Kg ganja beserta ribuan butir obat-obatan terlarang lainnya.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menekan penyalahgunaan narkotika yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah publik.

Barang Bukti Narkoba dalam Jumlah Besar

Data yang dirilis Kejari Kabupaten Malang menunjukkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2025, ada lebih dari 141 perkara narkotika yang diproses hukum. Dari jumlah tersebut, 64 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Kejaksaan berhasil musnahkan 11 Kg ganja, sekitar 1,2 kilogram sabu-sabu, serta lebih dari 88 ribu butir pil koplo. Semua barang bukti ini didapat dari perkara yang sudah selesai di persidangan.

Baca Juga:1 Tewas di Tempat! Motor Tabrak Truk di Singosari, Korban Asal Karangploso

Pemusnahan Barang Bukti Dilakukan Rutin

Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Sejak awal tahun hingga kini, kegiatan pemusnahan sudah dilakukan tiga kali.

Menurutnya, musnahkan 11 Kg ganja dalam kurun waktu sembilan bulan menjadi catatan penting. Proses ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang berbahaya benar-benar dihancurkan.

Cara Pemusnahan Barang Bukti

Metode pemusnahan pun dilakukan sesuai prosedur hukum. Untuk ganja kering, pil koplo, serta alat isap sabu-sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender dengan cairan pemutih pakaian agar tidak bisa digunakan kembali.

Bima menegaskan, langkah musnahkan 11 Kg ganja dan barang bukti lainnya bertujuan utama menjaga keamanan masyarakat. Dengan pemusnahan yang transparan, publik bisa yakin tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan Terbaru di Bulan Oktober

Pada 13 Oktober 2025 lalu, Kejari Kabupaten Malang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana umum. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah kasus narkotika.

Khusus untuk narkotika, kejaksaan berhasil musnahkan 11 Kg ganja secara akumulatif sejak Januari. Sementara itu, untuk pemusnahan di Oktober saja, terdapat sekitar 1 kilogram ganja, 283 gram sabu, serta 30 ribu butir pil double L yang dihancurkan di halaman Kejari.

Banyak Perkara Narkoba Masuk Pengadilan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kepanjen, selama periode Januari–Oktober, tercatat 141 perkara narkoba masuk ke meja hijau. Jumlah ini mencakup kasus ganja, sabu, hingga ekstasi.

Selain itu, ada pula 16 perkara obat-obatan yang tidak kalah berbahaya. Banyaknya kasus ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih serius. Tidak mengherankan jika Kejari Kabupaten Malang berulang kali musnahkan 11 Kg ganja dan barang bukti lain agar tidak disalahgunakan.

Perkara yang Sudah Inkracht

Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkracht. Artinya, terdakwanya sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani hukuman sebagai narapidana.

Namun, ada pula beberapa kasus yang masih dalam tahap peninjauan kembali. Meski begitu, hal itu tidak menghambat eksekusi barang bukti. Aparat tetap musnahkan 11 Kg ganja dan sabu sesuai aturan pengadilan.

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan

Kejari Kabupaten Malang menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Jika tidak segera dimusnahkan, risiko bocornya barang bukti ke tangan yang tidak bertanggung jawab sangat besar.

Dengan langkah tegas ini, aparat memastikan setiap gram narkotika yang disita tidak akan kembali beredar. Termasuk dalam catatan akumulasi pemusnahan yang berhasil musnahkan 11 Kg ganja di tahun 2025.

Dukungan Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti narkoba mendapat dukungan dari aparat kepolisian, pengadilan, hingga lembaga rehabilitasi. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi modal penting untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Malang.

Langkah musnahkan 11 Kg ganja dalam kurun sembilan bulan terakhir juga memperlihatkan konsistensi aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Meski aparat telah melakukan banyak pemusnahan, peran masyarakat tetap dibutuhkan. Tanpa dukungan warga, peredaran narkoba akan sulit diberantas hingga ke akar-akarnya.

Kesadaran untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, serta edukasi terhadap generasi muda, menjadi kunci agar kasus narkoba tidak semakin meningkat. Apalagi melihat fakta bahwa aparat sudah berulang kali musnahkan 11 Kg ganja, jelas bahwa peredaran narkoba masih marak dan butuh perhatian bersama.

Baca Juga:Momen Pengantin Pria Mualaf Disuruh Ucapkan Dua Kalimat Syahadat, Responsnya Bikin Ngakak