Infomalang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Kabupaten Malang hingga September 2025 masih jauh dari target. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, capaian retribusi parkir baru mencapai 29,09 persen dari target Rp 11 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 3,2 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Deny Ferdiansyah, menjelaskan bahwa sumber pendapatan retribusi parkir berasal dari parkir di tepi jalan umum (TJU) serta tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Beberapa di antaranya mencakup area pasar tradisional dan Stadion Kanjuruhan.
“Jika ditotal, ada sekitar 510 titik parkir di wilayah Kabupaten Malang, dan sebagian besar merupakan titik parkir di tepi jalan umum,” jelasnya, Senin (14/10).
Belum Ada Aturan Bagi Hasil yang Jelas
Deny menyebut rendahnya capaian retribusi parkir disebabkan oleh belum adanya peraturan tegas terkait bagi hasil pendapatan parkir antara pemerintah dan juru parkir (jukir). Kondisi ini membuat pengawasan di lapangan sulit dilakukan.
“Misalnya, ketika jukir menyetor Rp10.000, maka yang masuk ke PAD hanya sebesar itu. Tidak ada aturan yang mengatur berapa persen untuk PAD dan berapa persen untuk jukir. Akibatnya, sistem pelaporan dan pengawasan tidak optimal,” ungkapnya.
Padahal, Kabupaten Malang sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Namun, perda tersebut dinilai perlu disempurnakan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Proses penyempurnaan sudah dilakukan sejak 2023 dan kini masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tambah Deny.
Keterbatasan Anggaran dan Pengawasan
Selain persoalan regulasi, keterbatasan pengawasan juga menjadi salah satu penyebab lambatnya capaian PAD dari sektor parkir. Menurut Deny, Dishub Kabupaten Malang tidak bisa melakukan sosialisasi maupun Focus Group Discussion (FGD) dengan para jukir karena adanya kebijakan efisiensi anggaran tahun ini.“Kami tidak diizinkan melakukan kegiatan sosialisasi atau FGD kepada jukir mengenai kewajibannya membayar retribusi. Jadi, edukasi hanya bisa dilakukan secara terbatas,” terangnya.
Baca Juga: Polres Malang Tekankan Etika Digital di Kalangan Pelajar
Meskipun demikian, pihak Dishub tetap berupaya mencari solusi agar pendapatan daerah dari retribusi parkir bisa meningkat. “Kami sadar, tanpa sosialisasi dan pengawasan yang baik, kesadaran jukir untuk menyetor retribusi dengan benar masih rendah,” ujarnya.
Langkah Digitalisasi dan Ekstensifikasi Parkir
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir, Pemkab Malang tengah mendorong digitalisasi sistem parkir. Sistem ini diharapkan bisa meminimalkan kebocoran setoran dan meningkatkan transparansi antara jukir dan pemerintah.
“Digitalisasi parkir akan mempermudah pencatatan, meminimalisir potensi kebocoran, dan memastikan setiap setoran masuk langsung ke kas daerah,” jelas Deny.
Selain digitalisasi, Dishub juga terus melakukan ekstensifikasi titik parkir, yaitu memperluas pendataan lokasi-lokasi parkir potensial, baik di jalan kabupaten maupun jalan desa. Beberapa titik juga tengah dikaji untuk penerapan sistem gate parking atau palang otomatis agar pengelolaan lebih terkontrol.
“Potensi parkir di Kabupaten Malang sebenarnya cukup besar, apalagi di kawasan wisata, pasar, dan area publik. Kami terus menggali potensi baru agar target PAD bisa tercapai,” pungkasnya.
Perlu Sinergi dan Kepatuhan Jukir
Upaya peningkatan PAD dari retribusi parkir Kabupaten Malang tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kepatuhan para jukir di lapangan. Tanpa kerja sama yang baik, target Rp11 miliar akan sulit tercapai.
Pemkab Malang diharapkan segera menyelesaikan revisi perda agar mekanisme setoran dan bagi hasil lebih jelas. Dengan regulasi yang kuat, pengawasan efektif, dan dukungan sistem digital, potensi sektor parkir bisa menjadi sumber PAD yang signifikan bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: DLH Kota Malang Gencarkan Perempesan Pohon Jelang Musim Hujan, Antrean Capai 400 Titik















