infomalang.com/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap Kasus Narkoba di Kepanjen yang melibatkan seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Pria berusia 35 tahun itu ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 21 poket sabu dengan total berat hampir 40 gram yang disimpan dalam sebuah kotak hitam. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan bahwa Kasus Narkoba di Kepanjen tersebut kini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Menurut AKP Bambang, pengungkapan Kasus Narkoba di Kepanjen berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menemukan AH tengah menimbang sabu untuk dikemas menjadi beberapa poket siap edar.
“Pelaku kami amankan di kamar kos saat menimbang sabu. Dari tangan tersangka kami temukan 21 poket sabu siap edar dan berbagai alat pendukung transaksi,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, lakban, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Kasus Narkoba di Kepanjen memiliki jaringan lokal yang cukup aktif.
Baca Juga:Tegas dan Tanpa Kompromi, Presiden Prabowo Siap Reshuffle Menteri yang Tak Disiplin
Polisi Telusuri Jaringan Pemasok
Dalam pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas kecamatan dengan modus penyamaran di rumah kos dan kontrakan.
AKP Bambang menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok tersebut. “Kami masih telusuri siapa pemasok utamanya. Kasus Narkoba di Kepanjen ini menjadi fokus kami agar seluruh jaringannya bisa dibongkar,” ujarnya.
Upaya pengejaran terhadap pemasok masih berlangsung, dan Polres Malang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan penyelidikan.
Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan
Kasus ini menunjukkan bahwa Kasus Narkoba di Kepanjen bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang mengancam generasi muda. Rumah kos dan area permukiman kini menjadi lokasi rawan yang sering dimanfaatkan oleh pengedar untuk beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Pemerintah daerah bersama kepolisian berencana memperketat pengawasan di kawasan padat penduduk, terutama yang dekat dengan pusat aktivitas masyarakat. Edukasi mengenai bahaya narkoba juga akan terus digencarkan agar masyarakat lebih waspada.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Malang Raya.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam Kasus Narkoba di Kepanjen ini, total sabu yang disita mencapai 39,5 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan. Semua barang tersebut kini diserahkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Polisi berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Kepanjen.
Komitmen Polres Malang Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi salah satu Kasus Narkoba di Kepanjen terbesar tahun ini yang berhasil diungkap Polres Malang. Keberhasilan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
AKP Bambang menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat melalui laporan dan kerja sama aktif. “Tanpa dukungan warga, sulit bagi kami menindak jaringan seperti ini. Mari bersama-sama cegah Kasus Narkoba di Kepanjen agar tidak meluas,” tuturnya.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kepanjen dapat terbebas dari peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Harapan ke Depan
Polisi terus berupaya menuntaskan Kasus Narkoba di Kepanjen hingga ke akar-akarnya. Selain memburu pemasok utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan baru yang muncul di wilayah sekitar.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kepanjen dan menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak mencoba hal serupa.
Kasus Narkoba di Kepanjen menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
Baca Juga:Mobil Nasional Segera Hadir, Pemerintah Siapkan Anggaran Besar untuk Produksi Perdana















