Breaking

Polres Malang Amankan 40 Gram Sabu dari Pengedar di Kepanjen

Infomalang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Kecamatan Kepanjen dengan barang bukti hampir 40 gram sabu siap edar.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar kawasan pemukiman padat di Kepanjen. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi transaksi.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Rian Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (19/10/2025).
“Petugas mengamankan pelaku berinisial A (35), warga Kecamatan Kepanjen, saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan alat bukti tambahan berupa timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk membungkus dan mendistribusikan sabu ke sejumlah wilayah di Malang Selatan.

Modus Pelaku Edarkan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari enam bulan. Ia mengaku mendapatkan sabu dari jaringan luar daerah melalui sistem tempel dan komunikasi terenkripsi via aplikasi pesan singkat.

“Pelaku cukup rapi dalam menyamarkan aktivitasnya. Ia memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan dan membagi sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan ke pelanggan tetap,” terang AKP Rian.

Pelaku juga diketahui menyimpan sebagian sabu di lokasi berbeda untuk mengelabui petugas apabila penggerebekan dilakukan. Cara ini membuatnya cukup lama lolos dari pantauan aparat sebelum akhirnya tertangkap.

Komitmen Polres Malang Berantas Narkoba

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Menurutnya, Kepanjen termasuk daerah rawan karena letaknya strategis dan menjadi jalur penghubung antarwilayah.

Baca Juga: DLH Malang Siap Wujudkan Kota Bebas Sampah, Sinergi dengan Program Nasional

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi dari masyarakat disebut sangat membantu proses penyelidikan kasus narkoba di berbagai daerah.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Proses hukum akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok sabu yang lebih besar,” tambah AKP Rian.

Harapan Warga Kepanjen

Langkah cepat Polres Malang mendapat dukungan dari warga Kepanjen. Mereka berharap kepolisian terus melakukan razia dan patroli rutin agar wilayah mereka benar-benar bersih dari narkoba.

“Sekarang banyak anak muda yang rentan terpengaruh. Kami mendukung jika polisi terus tegas seperti ini,” ujar Sulastri (52), warga sekitar lokasi penangkapan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Harapannya, kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat memperkuat gerakan Malang Bersih dari Narkoba.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Serap Aspirasi di Kelurahan Purwodadi, Soroti Masalah Banjir, Kemacetan, dan TPA