Breaking

Polres Malang Tangkap Pria Penipu Bermodus Gadai Mobil Rental di Gedangan

Polres Malang tangkap pria penipu bermodus gadai mobil rental di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial A (33), warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap aparat setelah diduga menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, berinisial S (43), tergiur dengan tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza yang diklaim sebagai miliknya dengan nilai gadai sebesar Rp25 juta untuk jangka waktu dua bulan.

Tawaran itu disertai dengan dokumen kendaraan yang tampak meyakinkan, sehingga korban pun percaya dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan.

Beberapa hari setelah transaksi awal, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang dengan alasan mendesak. Ia mengaku membutuhkan dana tambahan untuk keperluan keluarga, sehingga korban kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,5 juta.

Namun, belakangan korban mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut bukan milik pelaku, melainkan mobil rental yang sedang disewa untuk dijadikan alat kejahatan.

Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, S segera melapor ke Polsek Gedangan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Unit Reskrim. Dua hari setelah laporan masuk, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kepanjen, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, serta bukti transfer uang dari korban ke rekening pelaku.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya kasus penipuan bermodus gadai mobil tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) di rumah korban di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan, termasuk kendaraan yang dijadikan jaminan dan dokumen palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban,” ujar AKP Bambang, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pelaku sengaja memanfaatkan hubungan pertemanan antara korban dan salah satu saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Melalui jalur tersebut, pelaku lebih mudah mendapatkan kepercayaan korban sebelum melancarkan aksinya.

AKP Bambang menambahkan, modus penipuan seperti ini kerap terjadi dan seringkali menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pelaku biasanya memanfaatkan situasi tersebut dengan menawarkan kendaraan jaminan yang seolah-olah sah miliknya, padahal kendaraan tersebut hasil sewa dari jasa rental.

Baca Juga: Polres Malang Amankan 40 Gram Sabu dari Pengedar di Kepanjen

“Pelaku mengaku telah menyewa mobil dari rental selama beberapa hari untuk kemudian dijadikan jaminan dalam transaksi gadai. Setelah uang diterima, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi,” jelas Bambang.

Lebih lanjut, penyidik kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Ada indikasi bahwa A sudah beberapa kali menjalankan modus yang sama di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang dan sekitarnya. Polisi juga membuka peluang bagi masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor.

“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain atau pihak yang turut membantu pelaku. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan komitmen Polres Malang dalam menegakkan hukum di wilayahnya.

Selain menangkap pelaku, aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran gadai kendaraan tanpa bukti kepemilikan yang jelas. AKP Bambang mengingatkan agar warga selalu melakukan pengecekan keabsahan dokumen kendaraan, seperti BPKB dan STNK, serta memastikan kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai unit rental.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran gadai murah atau cepat cair. Pastikan dulu kendaraan benar-benar milik pihak yang bersangkutan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor ke polisi,” imbau Bambang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Sumberejo yang cepat melapor begitu mencurigai adanya tindakan penipuan. Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mempercepat proses penanganan kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang tanggap terhadap tindak kejahatan di lingkungannya. Respons cepat warga memungkinkan kami bertindak lebih efisien dan mencegah terjadinya korban berikutnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada transaksi gadai kendaraan tanpa dasar hukum yang kuat. Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan serupa.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap bisa mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan yang kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan serta kepercayaan masyarakat terhadap tawaran gadai instan. Transparansi, kerja cepat, dan dukungan masyarakat akan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Malang.

Baca Juga: Data Terbaru Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Ungkap Lonjakan Aduan Kekerasan