infomalang.com/ – Kasus memilukan yang menimpa Putri Regita Amanda (18), siswi SMA asal Jombang, akhirnya mencapai titik putusan hukum. Tiga Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Ketiga terdakwa yakni Ardiansyah Putra Wijaya (18), Achmad Toriq (18), dan Lutfi Inahu (32), mendengarkan pembacaan vonis di ruang Kusuma Atmadja, PN Jombang, pada Kamis (23/10/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan dihadiri keluarga korban.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa Tiga Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penyerangan kehormatan susila sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim: Tidak Ada Keadaan yang Meringankan
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sangat bertentangan dengan hukum, moral, dan agama. Mereka dinilai telah menghilangkan nyawa seorang gadis muda yang dicintai keluarganya tanpa rasa penyesalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Faisal saat membacakan putusan di ruang sidang. Ia juga menyebut bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan para terdakwa.
Selain itu, permohonan restitusi senilai Rp 260 juta yang diajukan keluarga terdakwa melalui LPSK juga ditolak karena tidak memenuhi syarat formil. Hakim menilai, vonis seumur hidup adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kekejaman tindakan para terdakwa.
Baca Juga:DPRD Kota Batu Dikecam Gelar Rapat di Hotel Malang
Pihak Terdakwa Ajukan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Achmad Umar Faruk, menyatakan kliennya tidak menerima vonis tersebut dan segera mengajukan banding. “Kami menilai hukuman seumur hidup terlalu berat, maka kami mengajukan banding,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim sendiri menegaskan bahwa keputusan ini sudah mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta hasil visum yang menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual dan fisik sebelum dibuang ke sungai.
Kronologi Kejahatan yang Menggemparkan
Kasus ini bermula ketika Ardiansyah Putra Wijaya, pacar korban, mengajak dua temannya, Toriq dan Lutfi, dengan niat menguasai sepeda motor serta ponsel milik Putri. Ketiganya kemudian menenggak minuman keras dan memaksa korban ikut minum.
Setelah itu, korban dibawa ke area persawahan di Dusun Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di lokasi tersebut, Tiga Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan itu memperkosa korban secara bergantian. Saat Putri berontak, mereka memukuli korban hingga tidak berdaya.
Dalam kondisi masih hidup, korban dibuang ke sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kediri. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena tenggelam setelah sebelumnya dianiaya dan diperkosa secara brutal.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Cepat Polisi
Jenazah Putri ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/02/2025) pagi. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater kuning dan celana hitam.
Hanya berselang satu hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus Tiga Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres Jombang kala itu menegaskan, pengungkapan cepat ini berkat kerja sama masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara yang mendetail. Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa pelaku utama, Ardiansyah, memiliki hubungan asmara dengan korban.
Keluarga Korban Harap Hukuman Tak Diringankan
Keluarga korban menyambut lega dengan keputusan majelis hakim. Meski begitu, mereka tetap berharap agar banding yang diajukan pelaku tidak mengubah vonis. “Kami ingin mereka menanggung akibat dari apa yang telah dilakukan. Anak kami tidak bisa kembali,” ujar ayah korban dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Banyak pihak menilai, vonis seumur hidup bagi Tiga Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Putri adalah bentuk keadilan yang pantas.
Kini, publik menantikan hasil akhir banding yang diajukan oleh pihak terdakwa. Apapun keputusan nantinya, kasus tragis ini diharapkan menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terulang di masa depan.
Baca Juga:Dugaan Keracunan MBG di Malang, Polisi Lakukan Pemeriksaan Makanan dari MBG di MTs Al Khalifah















