Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Kelurahan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang kakak kandung berinisial HLF (28) tega menyuntikkan narkotika jenis sabu ke tubuh adik perempuannya sendiri, ECA (17). Perbuatan keji itu dilakukan di rumah pelaku di wilayah Lawang pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan terungkap setelah korban berhasil melapor kepada sang ayah.
Menurut keterangan Kapolres Malang AKBP Danang Setyo P. S. Soekarno, peristiwa ini bermula saat HLF bersama istrinya DAC (30) menjemput korban dari rumah orang tua mereka di Kelurahan Ketindan. Keduanya beralasan akan mengajak ECA jalan-jalan ke pantai.
Namun, sesampainya di rumah pelaku, rencana tersebut berubah menjadi peristiwa mengerikan yang hampir merenggut nyawa sang adik.
“Setibanya di rumah, HLF mengeluarkan alat suntik dan DAC menyiapkan dua plastik klip berisi sabu yang telah dibeli dari seorang pengedar. Istrinya meracik sabu untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian, HLF menyuntikkan cairan sabu ke tangan kanan korban, sementara DAC menyuntikkannya ke punggung kanan korban,” ungkap AKBP Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Korban yang sempat memberontak akhirnya mengalami luka akibat jarum suntik yang menusuk kulitnya. Cairan sabu yang disuntikkan tidak seluruhnya masuk ke tubuh karena darah korban sempat masuk ke dalam suntikan. Meski demikian, HLF tidak menghentikan aksinya dan terus memaksa sang adik untuk menerima suntikan narkotika tersebut.
Usai kejadian, HLF mengembalikan ponsel korban. Dalam keadaan ketakutan, ECA diam-diam menghubungi sang ayah untuk meminta pertolongan. Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban datang bersama petugas Polsek Lawang dan sejumlah warga ke rumah pelaku untuk menjemput putrinya. Petugas kemudian langsung mengamankan HLF dan DAC tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta istrinya kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Danang.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama tindakan sadis ini adalah dendam terhadap orang tua. HLF merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarganya dan melampiaskan kemarahannya kepada sang adik. Pelaku bahkan mengaku ingin agar ECA merasakan penderitaan yang sama seperti yang dialami istrinya, DAC, yang pernah diberi sabu oleh ibunya.
“Pelaku menyimpan dendam pribadi terhadap orang tuanya dan ingin membuat adiknya menderita. Korban juga diancam, jika menolak disuntik sabu, maka ia akan dijual kepada laki-laki hidung belang,” kata Danang menambahkan.
Baca Juga: Tragis! Istri Siri Ditemukan Terbakar dan Terkubur, Suami Diduga Jadi Pelaku
Tidak berhenti sampai di situ, hasil penyidikan juga mengungkap keterlibatan seorang teman pelaku berinisial MVM alias Cipeng (27). Setelah upaya suntikan gagal, DAC kembali memesan sabu seharga Rp150 ribu dari MVM. Saat barang haram itu tiba, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap sabu menggunakan alat dari botol kaca.
“Korban menolak untuk mengisap sabu dan sempat menangis ketakutan. Namun, ketiga pelaku justru menggunakan sabu tersebut bersama-sama. Sementara korban hanya bisa terdiam dan ketakutan,” terang Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, dua zat aktif utama dalam sabu-sabu. Polisi kemudian menetapkan HLF, DAC, dan MVM sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kini, ketiganya ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti keduanya, bahkan bisa seumur hidup jika terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kapolres Malang menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin terhadap kasus ini. Menurutnya, anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarga, bukan dijadikan korban pelampiasan dendam.
“Kami sangat menyesalkan tindakan keji ini. Anak adalah tanggung jawab keluarga dan negara untuk dilindungi, bukan dijadikan objek balas dendam. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi keluarga dan menghindari penyalahgunaan narkotika,” tegas Danang.
Tragedi di Lawang ini menjadi potret kelam bagaimana dendam dalam keluarga dapat berubah menjadi kejahatan luar biasa. HLF yang seharusnya menjadi pelindung bagi adiknya, justru menjadi pelaku penyiksaan dengan cara yang tidak manusiawi.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga bisa menghancurkan hubungan keluarga. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan langkah hukum yang tegas dan pengawasan masyarakat, diharapkan tragedi kelam seperti yang menimpa ECA tidak terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: Cewek Ini Spill Pengalaman Lahiran di Austria, Tak Sangka Dapat Banyak Benefit dari Pemerintah















