Breaking

Terlilit Judi Online, Warga Pakisaji Nekat Bongkar Mesin ATM di Minimarket

Seorang pria berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat membobol mesin ATM di dalam minimarket lantaran terlilit utang akibat judi online. Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (29/10/2025) dini hari, dan berhasil digagalkan aparat Polsek Pakisaji bersama warga sekitar.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pelaku masuk ke minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara yang cukup nekat. Ia memanfaatkan kondisi toko yang sedang tutup untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk ke dalam toko melalui plafon kamar mandi, kemudian mengambil tangga di gudang untuk turun ke area toko,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi pada Rabu siang.

Setelah berhasil masuk, HP langsung menargetkan mesin ATM yang berada di pojok ruangan. Ia membawa sejumlah alat untuk membongkar mesin, di antaranya linggis, kunci Inggris, mesin gerinda, dan sarung tangan. Namun upayanya tidak berjalan mulus.

“Pelaku sempat mencoba merusak bagian depan mesin ATM menggunakan mesin gerinda dan linggis, tapi tidak berhasil karena struktur mesin sangat kuat,” jelas Bambang.

Merasa kesulitan, pelaku kemudian keluar melalui jalur plafon untuk mengambil linggis yang lebih besar. Namun saat kembali, gerak-geriknya ternyata sudah terpantau oleh penjaga minimarket dan beberapa warga sekitar yang curiga mendengar suara aneh dari dalam toko.

Petugas keamanan toko kemudian melapor ke nomor layanan darurat Polri 110. Tak lama berselang, anggota Polsek Pakisaji bersama warga datang ke lokasi dan langsung mengepung minimarket tersebut.

“Petugas memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Tidak lama kemudian, HP keluar melalui atap toko dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” beber Bambang.

Dalam pemeriksaan awal, HP mengaku nekat membobol ATM karena terdesak utang dan kehilangan uang orang tuanya akibat judi daring. Ia sempat mencoba mencari jalan pintas dengan mencuri, namun gagal total.

“Ia mengaku uang orang tuanya habis dipakai untuk bermain judi online dan ingin menggantinya dengan cara cepat. Karena kepepet, ia berniat membobol mesin ATM di minimarket itu,” lanjut Bambang.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain dua buah linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan hitam, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menuju lokasi.

Baca Juga: Kontrakan di Singosari Digerebek Terkait Prostitusi Anak SMP

HP kini telah diamankan di tahanan Polsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Untuk sementara, kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Bambang.

Selain menyoroti tindakan pelaku, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pengaruh negatif judi online yang kian marak di berbagai lapisan masyarakat. Banyak kasus kriminal terjadi akibat tekanan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kasus ini kembali menjadi pelajaran bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal,” ucap Bambang.

Sementara itu, pihak manajemen minimarket tempat kejadian berlangsung mengaku bersyukur karena tidak ada uang yang berhasil diambil oleh pelaku dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Meski demikian, mereka tetap mengalami kerugian material akibat kerusakan pada plafon serta sebagian fasilitas toko.

“Kerusakan ada di area plafon, dinding dekat ATM, dan beberapa bagian toko. Kami segera memperbaiki agar bisa beroperasi seperti biasa,” kata salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.

Pihak BPBD dan petugas PLN juga sempat turun tangan untuk memastikan tidak ada gangguan listrik akibat percikan api dari mesin gerinda yang digunakan pelaku.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Malang yang dilatarbelakangi masalah ekonomi dan kecanduan judi daring. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku serta melakukan langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat.

“Warga kami imbau agar tidak tergoda dengan iming-iming cepat kaya lewat judi online. Akibatnya bisa fatal, seperti yang terjadi pada pelaku ini,” tutup Bambang.

Kini, HP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Aksi nekatnya yang berawal dari kekalahan judi online berakhir di balik jeruji besi. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aksinya.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan menjauhi praktik judi online, yang terbukti dapat menghancurkan ekonomi, merusak moral, hingga menyeret pelakunya pada tindak kriminal.

Baca Juga: Dendam Keluarga Berujung Tragis, Kakak Kandung di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Sendiri