MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan dokumen perizinan tempat penjualan minuman beralkohol serta tempat hiburan malam pada Selasa (11/11/2025).
Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya Satpol PP Kota Malang @trantibum.malangkota pada Kamis (13/11/2025), kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kota Malang sebagai langkah penegakan peraturan daerah dan pengendalian izin usaha.
Operasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat dan berdasarkan pada beberapa perda yang di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Reklame Insidentil
- Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat,
- Perda Kota Malang No. 02 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,
- Perda Kota Malang No. 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol berbagai golongan dari beberapa lokasi berbeda sebagai barang bukti atas pelanggaran peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Laksanakan Sidang Tipiring Bersama dengan APH















