Breaking

Kejagung Beri Bantahan atas Dalil Febrie dalam Perkara yang Disorot

Kejaksaan Agung memberikan bantahan terhadap sejumlah dalil yang diajukan Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

infomalangcom – Kejaksaan Agung memberikan bantahan terhadap sejumlah dalil yang diajukan Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bantahan tersebut mencakup persoalan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), kewenangan penyidik, tindak pidana asal, hingga dugaan duplikasi penetapan tersangka.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menyampaikan jawaban atas berbagai dalil yang diajukan pihak pemohon.

Kejagung bantah dalil Febrie dengan meminta hakim mempertimbangkan seluruh dasar hukum dan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan. Posisi tersebut disampaikan sebagai jawaban termohon dalam proses praperadilan yang masih berlangsung.

Salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan kewenangan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Tim hukum Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum.

Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Zet Tadung Allo dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan. Dalam persidangan, Kejagung juga merujuk Pasal 90 KUHAP sebagai dasar mengenai kewenangan penyidik dalam perkara tersebut.

Bantahan itu diberikan untuk menjawab dalil pihak Febrie yang mempertanyakan keabsahan kewenangan penyidik. Kejagung menilai proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan administrasi dan kewenangan yang dimiliki penyidik.

Kejagung Bantah Dalil Febrie dalam Perkara TPPU

Persoalan lain yang dibahas dalam persidangan adalah keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Kejagung menyatakan tindak pidana asal telah disebutkan dalam proses penyidikan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tim hukum Kejagung juga menjelaskan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan mengenai UU TPPU tersebut dapat dilihat melalui JDIH BPK, sehingga pembaca dapat merujuk langsung pada aturan yang menjadi dasar hukum.

Menurut Kejagung, aturan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menjawab dalil yang mempersoalkan proses penanganan TPPU. Namun, penjelasan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak Kejagung yang masih diuji dalam persidangan praperadilan.

Kejagung juga memberikan bantahan terhadap dalil mengenai dugaan duplikasi penetapan tersangka. Tim hukum Kejagung menilai keberadaan lebih dari satu proses atau penetapan hukum tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas nebis in idem.

Dalam argumentasinya, asas nebis in idem berkaitan dengan larangan seseorang diadili kembali untuk perkara yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Kejagung menilai dalil mengenai duplikasi harus dilihat berdasarkan unsur dan kondisi hukum yang berlaku.

Selain persoalan tersebut, Kejagung turut memberikan jawaban atas sejumlah keberatan mengenai prosedur penetapan tersangka. Tim hukum termohon meminta hakim mempertimbangkan keseluruhan proses penyidikan, bukan hanya bagian tertentu yang dipersoalkan oleh pemohon.

Sementara itu, pihak Febrie sebelumnya telah menyampaikan sejumlah dalil dan keberatan dalam permohonan praperadilan. Tim hukum Febrie menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya dan meminta hakim menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan.

Perbedaan argumentasi antara kedua pihak menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, bantahan Kejagung maupun dalil dari pihak Febrie belum dapat diposisikan sebagai putusan akhir mengenai benar atau salahnya pokok perkara.

Penting bagi publik untuk membedakan antara dugaan, dalil pemohon, bantahan termohon, dan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kejagung tetap mempertahankan pendapat bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan memiliki dasar hukum. Sementara itu, pihak Febrie tetap memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti dalam rangkaian persidangan yang berlangsung.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap dalil, jawaban, serta bukti yang disampaikan masing-masing pihak. Putusan praperadilan nantinya menjadi dasar untuk mengetahui bagaimana pengadilan menilai persoalan hukum yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Dengan demikian, Kejagung bantah dalil Febrie dalam sejumlah persoalan utama, mulai dari kewenangan penyidik, penetapan tersangka TPPU, tindak pidana asal, hingga dugaan duplikasi penetapan tersangka. Seluruh argumentasi tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan perlu menunggu keputusan hakim.

Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan 3 Langkah Tangani Anak Tidak Sekolah Terverifikasi