infomalang – Polemik seputar distribusi LPG 3 Kg yang bersubsidi kembali menjadi perhatian utama.
Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara langsung turun ke lapangan di Kota Malang untuk memantau ketersediaan pasokan dan mengevaluasi alur penyaluran subsidi.
Pemantauan ini bertujuan memastikan bahwa program bantuan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan gejolak kelangkaan di masyarakat.
Kunjungan yang dipimpin oleh Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, didampingi oleh Putut Andrianto, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Patra Niaga, menjadi indikator keseriusan pengawasan terhadap salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang paling vital.
Hasil pemantauan ini menyoroti perlunya ketegasan regulasi pemerintah pusat untuk mencegah penyimpangan dan lonjakan kuota yang tidak terkontrol.
Hasil Pemantauan Lapangan di Pangkalan LPG Malang
Pemantauan difokuskan di salah satu pangkalan LPG di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ketersediaan LPG 3 Kg di tingkat pangkalan relatif aman, dan tidak ditemukan indikasi kelangkaan yang signifikan atau gangguan distribusi yang dapat memicu kepanikan masyarakat.
Kondisi stok yang terjaga ini diapresiasi oleh Ombudsman.
Namun, Ombudsman mencatat adanya disparitas harga yang mencolok. Disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya berlaku secara ketat di tingkat pangkalan.
Sementara itu, harga jual di tingkat pengecer atau warung-warung kecil sering kali jauh melampaui HET. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam rantai distribusi LPG 3 Kg di lapisan hilir yang perlu ditertibkan untuk melindungi konsumen.
Desakan Ombudsman Penegasan Kelompok Sasaran Subsidi
Inti dari evaluasi Ombudsman adalah desakan agar pemerintah memiliki ketegasan dalam menentukan kelompok penerima subsidi.
Yeka Hendra Fatika menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas dan penegakan yang ketat mengenai siapa yang berhak menerima subsidi, permintaan kuota LPG 3 Kg akan terus meningkat setiap tahun.
“Jika pola distribusi LPG 3 Kg terlalu longgar, kelompok yang tidak berhak—seperti pengusaha mikro dengan modal besar atau rumah tangga menengah ke atas—akan ikut menikmati subsidi. Ini akan mengurangi efektivitas program bantuan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Yeka.
Baca Juga: Wilayah Kota Apel Unggul Jadi Daerah Paling Makmur se-Jawa Timur pada Tahun 2025
Ombudsman memperingatkan bahwa tanpa langkah tegas dari pemerintah pusat untuk memperkuat kebijakan end-user atau kelompok sasaran, kuota LPG subsidi akan terus membengkak, yang pada akhirnya dapat memicu potensi keterbatasan pasokan dan membebani rantai distribusi.
Dengan demikian, penyusunan aturan kelompok sasaran menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas distribusi LPG 3 Kg di masa depan dan memastikan keberlanjutan fiskal negara.
Respons Pertamina dan Komitmen Perbaikan Layanan
Direktur SDM PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andrianto, menyambut baik dan mengapresiasi upaya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Putut mengakui bahwa kondisi di lapangan, terutama dalam hal distribusi LPG 3 Kg, sangat dinamis dan memerlukan dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai pedoman.
Pertamina menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan distribusi LPG 3 Kg subsidi melalui:
-
Monitoring yang Lebih Ketat: Melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pangkalan dan pengecer.
-
Evaluasi Berkelanjutan: Melakukan penyesuaian operasional berdasarkan temuan di lapangan.
-
Transparansi: Membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses distribusi lebih akurat dan transparan.
Putut menambahkan bahwa sinergi dengan Ombudsman adalah bagian penting dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan menekan potensi penyimpangan, sehingga produk energi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi target utama subsidi.
Memperkuat Akuntabilitas dan Efektivitas Penyaluran
Pemantauan Ombudsman RI di Malang berfungsi sebagai early warning system (sistem peringatan dini) terhadap potensi masalah distribusi LPG 3 Kg secara nasional.
Penyaluran subsidi merupakan program strategis yang sangat memengaruhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengawasan secara terus-menerus dan terpadu sangat diperlukan.
Ombudsman menekankan bahwa seluruh rantai distribusi LPG 3 Kg harus beroperasi berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya pemantauan rutin dan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi, pemerintah dapat memperkuat sistem penyaluran menjadi lebih efisien dan, yang paling penting, lebih tepat sasaran.
Harapannya, sinergi antara pemerintah sebagai regulator, Pertamina sebagai operator, dan masyarakat sebagai pengawas, dapat menciptakan ekosistem distribusi yang sehat, terkontrol, dan meminimalisir potensi kelangkaan yang sering terjadi di tingkat pengecer.
Baca Juga: Gerakan Koperasi Merah Putih di Malang Jadi Penggerak Ekonomi Skala Kecil















