infomalang – Kabar duka menyelimuti Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, setelah Siti Khotimah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dipastikan meninggal akibat kebakaran hebat di sebuah apartemen di kawasan Tai Po, Hong Kong. Musibah ini menjadi pukulan telak bagi keluarga karena Siti dijadwalkan pulang pada Maret 2026 setelah tujuh tahun bekerja sebagai perawat lansia.
Kecurigaan suami korban, Sutiono, muncul setelah komunikasi terhenti mendadak sejak 22 November 2025, dan dikonfirmasi resmi oleh pihak agensi pada 29 November. Suasana duka kini menyelimuti keluarga yang harus menerima kenyataan pahit bahwa rencana kepulangan yang telah dinanti tidak akan pernah terwujud.
Dua PMI Malang Jadi Korban Kebakaran
Insiden kebakaran yang menimpa apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong dilaporkan menewaskan dua PMI asal Kabupaten Malang. Selain Siti Khotimah (warga Ngajum), korban lainnya adalah Erawati, warga Kecamatan Dampit.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan, membenarkan informasi tersebut. Kedua korban dilaporkan bekerja sebagai tenaga perawat. Disnaker Kabupaten Malang kini aktif berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong, agensi, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk memastikan proses pemulangan jenazah berjalan lancar.
Baca Juga: Korban Kebakaran Apartemen di Hongkong, Pekerja Migran Asal Dampit Dilaporkan Meninggal Dunia
Rencana Kepulangan yang Pupus
Sutiono, suami mendiang Siti Khotimah, mengungkapkan bahwa istrinya selalu rutin memberikan kabar, bahkan lima hari sebelum insiden, mereka masih sempat bercanda membicarakan rencana sederhana untuk merayakan ulang tahun anak kedua mereka. Rencana kepulangan pada Maret 2026 sudah matang, bahkan baju dan tiket pesawat telah disiapkan.
“Kami hanya berharap jenazah almarhumah bisa segera dipulangkan ke Malang agar dapat dimakamkan dengan layak di kampung halaman,” kata Sutiono.
Upaya Pemerintah dan Perlindungan PMI
Pemerintah Kabupaten Malang terus memantau dan memastikan penanganan kasus PMI yang meninggal akibat kebakaran ini berjalan sesuai prosedur. Koordinasi ketat dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk hak ketenagakerjaan, serta pendampingan administratif bagi keluarga yang ditinggalkan.
Musibah ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat program perlindungan, pelatihan, dan edukasi keselamatan kerja bagi para PMI di negara penempatan guna mengurangi risiko kejadian tragis serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Upaya Bersama Mengendalikan Kebakaran Hutan untuk Menjaga Lingkungan















