Infomalangcom – Proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang terbaru, Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya dengan penilaian tegas terkait sikap yang ditunjukkan dalam menghadapi perkara tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan persidangan yang sah secara hukum setelah melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, seluruh dalil yang berkaitan dengan keabsahan penuntutan seharusnya tidak lagi diperdebatkan pada tahap eksepsi, melainkan diuji secara terbuka melalui agenda pembuktian di persidangan.
Penilaian Jaksa terhadap Eksepsi Terdakwa
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyampaikan bahwa pihaknya menilai eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim mencerminkan kegamangan serta prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum. Menurut jaksa, eksepsi tersebut tidak lagi fokus pada aspek formil surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan telah masuk ke materi pokok perkara.
Menurut jaksa, pencampuran antara keberatan formil dan argumentasi substantif justru berpotensi mengaburkan fokus persidangan. Roy Riady menilai bahwa pengajuan eksepsi semestinya diarahkan untuk menguji kecermatan dakwaan, bukan untuk membantah fakta atau alat bukti yang akan diuji dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Jaksa menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakmampuan membedakan ruang lingkup keberatan yang sah secara hukum. Roy menegaskan bahwa alasan keberatan dalam KUHAP telah diatur secara limitatif dan tidak mencakup pembahasan substansi perkara sebelum agenda pembuktian.
Tuduhan Penuntutan Tanpa Keadilan Dibantah
Dalam tanggapannya, jaksa juga menyoroti adanya kesan seolah-olah penuntutan dilakukan tanpa mengedepankan keadilan bagi terdakwa. Menurut Roy, anggapan tersebut berpotensi menyesatkan serta mencederai marwah penegakan hukum pidana di Indonesia.
Jaksa menyatakan bahwa narasi ketidakadilan yang disampaikan dalam eksepsi berpotensi menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat. Padahal, prinsip due process of law telah menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, negara telah menyediakan berbagai instrumen hukum untuk menjamin hak terdakwa, mulai dari praperadilan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Kekhawatiran Penggiringan Opini Publik
Roy Riady juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pernyataan-pernyataan dalam eksepsi tersebut dapat menggiring opini publik bahwa penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi dan persepsi sepihak. Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Jaksa menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, hasil penyidikan, serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektif.
Duduk Perkara Kasus Pengadaan Chromebook
Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menguraikan bahwa kebijakan pengadaan tersebut dilaksanakan dalam skala nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar, sehingga setiap keputusan strategis memiliki implikasi signifikan terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, pengawasan dan akuntabilitas menjadi aspek krusial yang kini diuji melalui proses persidangan.
Dakwaan menyebutkan adanya pengarahan kajian teknis agar pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop pendidikan, mengarah pada produk berbasis Chrome. Kebijakan tersebut dinilai menguntungkan satu pihak tertentu dan menutup peluang kompetisi sehat.
Tiga Terdakwa Lain dan Ancaman Hukuman
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Ketiganya merupakan pejabat dan konsultan yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran.
Jaksa menilai peran para terdakwa saling berkaitan dalam rantai pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan. Hubungan kerja tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya kesepakatan bersama yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan terbuka.
Baca Juga :
Swasembada Beras Tercapai, Prabowo Nilai Ada Ketidakadilan dalam Pengelolaan Kekayaan













