Breaking

Satlantas Polresta Malang Kota Hadirkan Layanan SIM Keliling Selama Januari 2026

Satlantas Polresta Malang Kota Hadirkan Layanan SIM Keliling Selama Januari 2026
Infomalang.com - Satlantas Polresta Malang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang sangat dinanti selama Januari 2026. Program ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas secara modern.

Infomalang.comSatlantas Polresta Malang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang sangat dinanti selama Januari 2026. Program ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas secara modern.

Inisiatif ini secara khusus ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mampu menghemat waktu warga, mengurangi kepadatan antrean, serta memberikan akses layanan yang jauh lebih dekat bagi warga di pelosok Kota Malang.

Komitmen Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Pelayanan SIM Keliling adalah manifestasi dari komitmen Satlantas Polresta Malang Kota dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis.

Dengan sistem ini, petugas kepolisian mendatangi lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.

Langkah proaktif ini sejalan dengan visi Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan publik yang semakin dinamis, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan administrasi yang efisien, responsif, dan bebas dari kendala birokrasi yang rumit.

Jadwal dan Lokasi Strategis SIM Keliling

Selama periode Januari 2026, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi secara rutin pada hari Senin hingga Sabtu. Lokasi pelayanan ditempatkan secara bergiliran di area publik populer seperti kawasan Alun-Alun Merdeka, pusat perbelanjaan di wilayah Soekarno-Hatta (Suhat), hingga area Simpang Balapan.

Penentuan lokasi ini tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui pertimbangan matang mengenai tingkat mobilitas warga agar manfaat layanan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas.

Baca Juga:

Petugas Mulai Bersihkan Longsor yang Menutup Jalur Wisata Bromo

Jenis Layanan dan Batasan Perpanjangan

Penting bagi pemohon untuk mengetahui bahwa unit SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Masyarakat wajib memastikan bahwa masa berlaku SIM mereka belum melewati batas waktu yang tertera.

Sesuai regulasi, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa meskipun hanya satu hari. Ketentuan tegas ini diberlakukan agar proses pelayanan di bus keliling dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran bagi mereka yang taat aturan.

4 Syarat Wajib dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Untuk memanfaatkan kemudahan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan secara lengkap guna menghindari penolakan sistem. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  1. SIM Asli yang masih berlaku (minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis).
  2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh kepolisian.
  4. Hasil Tes Psikologi yang kini menjadi syarat mutlak perpanjangan SIM sesuai peraturan terbaru.

Setelah dokumen lengkap, pemohon hanya perlu mengikuti proses identifikasi dan pengambilan data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital). Seluruh tahapan ini dirancang sedemikian rupa agar mudah dipahami, bahkan bagi lansia sekalipun.

Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Malang

Kehadiran bus SIM Keliling memberikan dampak positif yang nyata bagi warga Kota Malang. Selain memangkas waktu perjalanan menuju kantor pusat, masyarakat kini bisa mengurus administrasi mereka sembari menjalankan aktivitas lain seperti berbelanja atau bekerja.

Layanan ini sangat membantu para pekerja kantoran atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Dengan adanya kemudahan akses ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM diharapkan meningkat drastis, yang pada akhirnya akan memperkuat basis data pengemudi yang valid di jalan raya.

Edukasi Keselamatan dan Harapan Publik

Satlantas Polresta Malang Kota juga memanfaatkan momentum SIM Keliling sebagai sarana edukasi keselamatan berlalu lintas secara langsung (Face to Face). Petugas di lapangan sering kali memberikan tip berkendara aman dan imbauan agar masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Inovasi pelayanan publik ini diharapkan terus berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat. Transparansi biaya juga menjadi prioritas, di mana seluruh tarif perpanjangan telah dipublikasikan secara terbuka sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mencegah praktik percaloan.

Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, wajah pelayanan publik di Kota Malang akan semakin profesional dan akuntabel. Program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari transformasi digital kepolisian untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi seluruh warga Malang.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Yai Mim Mundur Usai Merasa Tersinggung Pernyataan Klien

Author Image

Author

Ahnaf muafa