Infomalangcom – Perkara hukum yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, kembali menjadi perhatian setelah salah satu anggota tim kuasa hukumnya menyatakan mundur.
Fakhrudin Umasugi alias Dino memutuskan tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum utama Yai Mim. Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah muncul pernyataan Yai Mim melalui media sosial yang dinilai telah menyentuh prinsip serta harkat dan martabatnya sebagai advokat.
Pengunduran diri ini menambah dinamika dalam perkara yang sebelumnya sudah mendapat perhatian publik setelah Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Yai Mim Menjadi Pemicu
Fakhrudin menjelaskan bahwa keputusan mundur berkaitan dengan pernyataan Yai Mim yang menurutnya telah menyeret persoalan pribadi dan membuat dirinya merasa diframing.
Ia menilai persoalan tersebut sudah menyentuh ranah profesional sebagai seorang advokat. Karena itu, Fakhrudin memilih mengambil sikap untuk mengakhiri keterlibatannya dalam tim kuasa hukum utama.
Menurut pemberitaan TIMES Indonesia dan detikJatim, Fakhrudin membenarkan bahwa dirinya mundur karena persoalan prinsip serta pernyataan yang dianggap mengaitkan dirinya dengan persoalan pribadi bersama istri Yai Mim.
Fakhrudin Bantah Tuduhan soal Uang
Selain persoalan pribadi, pernyataan Yai Mim juga berkaitan dengan tudingan mengenai uang yang disebut diberikan kepada pihak kuasa hukum.
Fakhrudin membantah dirinya menerima uang secara langsung. Ia menjelaskan bahwa urusan keuangan dalam tim kuasa hukum berada melalui ketua tim, Agustian.
Dengan demikian, menurut Fakhrudin, dirinya tidak menerima aliran dana seperti yang ditudingkan kepadanya. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang muncul setelah pernyataan Yai Mim beredar di media sosial.
TIMES Indonesia — Tersinggung Soal Profesi Advokat, Satu Kuasa Hukum Yai Mim Pilih Mundur
Tetap Menyelesaikan Tanggung Jawab Profesional
Meskipun mundur dari tim kuasa hukum utama, Fakhrudin tidak langsung meninggalkan seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan perkara Yai Mim.
Ia mengatakan masih akan menyelesaikan tanggung jawab profesional dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan pada akhir September 2025.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga saksi ahli yang rencananya diperiksa, yakni ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Fakhrudin menyatakan tetap mendampingi proses pemeriksaan tersebut.
Yai Mim Sebelumnya Meminta Kuasa Hukumnya Mundur
Sebelum Fakhrudin menyatakan mundur, Yai Mim sempat mengunggah pernyataan melalui media sosial yang meminta salah satu kuasa hukumnya meninggalkan tim.
Dalam pernyataan tersebut, Yai Mim menyinggung dugaan adanya tindakan yang disebutnya sebagai pemerasan terhadap istrinya. Ia juga meminta agar uang yang menurutnya telah ditransfer oleh sang istri dikembalikan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu munculnya keputusan Fakhrudin untuk meninggalkan tim kuasa hukum.
Pernyataan Yai Mim Kemudian Diklarifikasi
Polemik tersebut tidak berhenti pada pernyataan awal. Yai Mim kemudian menyampaikan klarifikasi dan menyatakan bahwa video yang sebelumnya beredar telah dihapus atau diturunkan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan antara klien dan kuasa hukum berkembang cukup cepat setelah pernyataan di media sosial menjadi perhatian publik.
Dalam pemberitaan detikJatim, Yai Mim disebut telah mengklarifikasi pernyataan tersebut setelah sebelumnya meminta kuasa hukumnya mundur.
Perkara Yai Mim Tetap Berjalan
Terlepas dari perubahan dalam tim kuasa hukum, perkara yang menjerat Yai Mim tetap berjalan. Polresta Malang Kota sebelumnya menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026.
Menurut keterangan kepolisian yang dikutip media, penetapan tersebut berkaitan dengan laporan Nurul Sahara mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
Yai Mim disebut disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 281 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pengunduran Diri Tidak Menghentikan Proses Hukum
Mundurnya salah satu anggota tim kuasa hukum tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara tetap diproses berdasarkan tahapan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakhrudin sendiri masih menyatakan akan menyelesaikan tanggung jawabnya dalam perkara pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Yai Mim.
Dinamika Tim Kuasa Hukum Menjadi Sorotan
Perubahan dalam tim kuasa hukum menjadi perhatian karena terjadi ketika perkara Yai Mim sedang memasuki tahapan penting.
Hubungan antara klien dan advokat pada dasarnya membutuhkan komunikasi dan kepercayaan. Ketika terjadi perbedaan pandangan atau pernyataan yang dianggap merugikan salah satu pihak, hubungan profesional tersebut dapat mengalami persoalan.
Dalam kasus ini, Fakhrudin menyebut alasan pengunduran dirinya berkaitan dengan prinsip serta martabat profesi advokat, sementara tudingan mengenai persoalan finansial juga telah dibantah olehnya.
Publik Perlu Melihat Perkara Secara Objektif
Perkara yang melibatkan Yai Mim mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan tuduhan serius dan munculnya berbagai pernyataan di ruang publik.
Namun, informasi mengenai perkara hukum perlu dibedakan antara fakta yang telah disampaikan aparat penegak hukum, keterangan pihak yang terlibat, dan tudingan yang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan atau persidangan.
Pemberitaan mengenai mundurnya Fakhrudin juga menunjukkan bahwa sejumlah pernyataan yang beredar berasal dari masing-masing pihak. Karena itu, masyarakat perlu menunggu proses hukum untuk mengetahui perkembangan dan fakta yang dapat dibuktikan secara resmi.
baca juga: 7 Tradisi Unik Perayaan 17 Agustus di Berbagai Daerah Indonesia
Kuasa Hukum Yai Mim Mundur karena Persoalan Prinsip
Mundurnya Fakhrudin Umasugi alias Dino dari tim kuasa hukum Yai Mim terjadi setelah pernyataan Yai Mim dinilai telah menyentuh prinsip dan harkat martabatnya sebagai advokat.
Fakhrudin membantah tudingan mengenai penerimaan uang secara langsung dan menjelaskan bahwa urusan keuangan ditangani melalui ketua tim kuasa hukum.
Meski mundur dari tim utama, ia tetap menyatakan akan menyelesaikan tanggung jawab dalam pemeriksaan saksi ahli pada perkara dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, perkara Yai Mim sendiri tetap berjalan sesuai proses hukum setelah penetapan status tersangka oleh Polresta Malang Kota. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui tahapan hukum yang berlaku.
baca juga: Jalur Wisata Bromo via Malang Tertutup Longsor, Petugas Bergerak Lakukan Pembersihan














