Infomalang.com – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadah sepeda motor curian yang beraksi di wilayah Malang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga pihak yang menampung dan menjual kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kapolres Malang melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta menelusuri pergerakan kendaraan yang diduga hasil curian.
Modus Operandi Pelaku Curat
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku curat menjalankan aksinya dengan modus yang terbilang rapi. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di area minim pengawasan, seperti kos-kosan, halaman rumah, dan tempat parkir umum. Pelaku beraksi pada malam hingga dini hari untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Para pelaku menggunakan kunci palsu dan alat khusus untuk merusak rumah kunci kendaraan. Dalam waktu singkat, sepeda motor dapat dibawa kabur tanpa menimbulkan suara mencurigakan. Setelah berhasil mencuri, kendaraan langsung dipindahkan ke lokasi tertentu untuk menghilangkan jejak.
Peran Penadah dalam Sindikat
Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah penadah yang berperan penting dalam sindikat tersebut. Penadah bertugas menerima motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali, baik dalam kondisi utuh maupun dalam bentuk suku cadang.
Beberapa motor bahkan diketahui dijual ke luar daerah dengan harga jauh di bawah pasaran. Penadah disebut telah bekerja sama dengan pelaku curat dalam jangka waktu cukup lama.
Mereka mengetahui bahwa motor yang diterima berasal dari tindak kejahatan, namun tetap melakukan transaksi demi keuntungan pribadi. Praktik ini memperpanjang mata rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, kunci palsu, alat pembobol kendaraan, serta dokumen kendaraan yang diduga palsu.
Beberapa motor berhasil dikembalikan kepada pemilik setelah dilakukan proses identifikasi dan pencocokan nomor rangka serta mesin.
Polisi juga mengamankan telepon genggam milik pelaku yang berisi percakapan terkait transaksi motor curian. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya sindikat terorganisir yang menjalankan aksi kejahatan secara sistematis.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman bagi pelaku curat dapat mencapai tujuh tahun penjara, sedangkan penadah terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan jaringan lain yang masih beroperasi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda, alarm, serta parkir di tempat yang aman dan terang dinilai dapat meminimalisir risiko pencurian. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membeli kendaraan dengan harga tidak wajar tanpa kelengkapan surat resmi. Membeli motor bodong dapat menyeret pembeli ke dalam jeratan hukum sebagai penadah.
Pengungkapan sindikat curat dan penadah motor curian ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Malang Raya.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kejahatan dengan laporan tertinggi di wilayah perkotaan, termasuk di Malang Raya. Oleh karena itu, kepolisian terus mengintensifkan patroli rutin dan operasi penindakan berbasis laporan warga.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan di kantor kepolisian setempat. Warga diminta membawa dokumen resmi kendaraan guna mempermudah proses verifikasi kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat membantu korban mendapatkan kembali kendaraannya secara sah.
Ke depan, kepolisian akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat lingkungan, dan komunitas masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, serta mencegah munculnya kembali jaringan kejahatan serupa di wilayah Malang.
Baca Juga : Hasil Meyakinkan! Gedung Parkir Kayutangan Optimal Layani 1.000 Kendaraan per Hari Selama Uji Coba













