Breaking

Langkah Tegas Pemkot: 35 Kendaraan Parkir Liar Diamankan di Kajoetangan Malang

Fahrezi

14 January 2026

Langkah Tegas Pemkot: 35 Kendaraan Parkir Liar Diamankan di Kajoetangan Malang
Langkah Tegas Pemkot: 35 Kendaraan Parkir Liar Diamankan di Kajoetangan Malang

Infomalang.com – Pemkot Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik melalui penertiban parkir liar di kawasan Kajoetangan.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, gangguan pejalan kaki, serta menurunnya kenyamanan kawasan heritage yang menjadi ikon wisata kota.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa aturan parkir bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kota yang tertib.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Malang dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kelancaran lalu lintas, dan pelestarian kawasan bersejarah.

Penertiban sebagai Bagian Penataan Kota

Penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Malang menyasar 35 kendaraan yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan.

Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan aparat terkait lainnya.

Fokus utama kegiatan adalah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat umum tanpa hambatan.

Kawasan Kajoetangan dikenal sebagai pusat wisata sejarah dengan aktivitas ekonomi yang cukup padat.

Tingginya kunjungan wisatawan dan aktivitas usaha seringkali tidak diimbangi dengan kesadaran tertib parkir.

Kondisi tersebut memicu munculnya parkir liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kawasan bersejarah.

Proses Penindakan dan Pengamanan Kendaraan

Dalam pelaksanaan penertiban, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang melanggar.

Namun, kendaraan yang tetap parkir sembarangan langsung diamankan dan dibawa ke lokasi penampungan resmi.

Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak masyarakat.

Pemkot Malang menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bersifat represif, melainkan edukatif dan preventif.

Dengan tindakan nyata di lapangan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan parkir.

Penegakan hukum dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan ketertiban yang berkelanjutan.

Baca Juga :

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Beroperasi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Akan Bisa Atasi Kemacetan dan Kenyamanan Pengunjung 

Dampak Positif bagi Warga dan Wisatawan

Penertiban parkir liar di Kajoetangan membawa dampak langsung bagi warga sekitar dan pengunjung.

Akses jalan menjadi lebih lancar, ruang pejalan kaki kembali berfungsi, serta suasana kawasan terasa lebih aman dan nyaman. Hal ini mendukung citra Kota Malang sebagai kota wisata yang tertib dan ramah pengunjung.

Selain itu, langkah ini juga memberi kepastian bagi pengelola parkir resmi.

Dengan berkurangnya parkir ilegal, potensi kebocoran retribusi dapat ditekan, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

Penataan parkir yang baik menjadi bagian penting dari tata kelola perkotaan yang profesional dan akuntabel.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban

Keberhasilan penataan parkir tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kesadaran untuk memarkir kendaraan di lokasi resmi serta mematuhi rambu lalu lintas menjadi fondasi utama terciptanya keteraturan.

Masyarakat diharapkan tidak memberikan ruang bagi praktik parkir liar yang merugikan kepentingan bersama dan menciptakan ketidaknyamanan.

Penguatan Regulasi dan Pengawasan

Pemkot Malang juga terus memperkuat regulasi pendukung agar penertiban berjalan efektif.

Evaluasi kebijakan parkir, penambahan rambu, serta optimalisasi petugas lapangan dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran.

Upaya ini bertujuan menciptakan sistem parkir yang jelas, adil, dan mudah dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan di wilayah perkotaan.

Komitmen Berkelanjutan Pemerintah Kota

Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa penertiban tidak berhenti pada satu kegiatan saja.

Pengawasan rutin dan evaluasi akan terus dilakukan, terutama di kawasan dengan tingkat pelanggaran tinggi. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program penataan parkir ini.

Pemkot juga mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan praktik parkir liar yang merugikan lingkungan sekitar.

Edukasi berkelanjutan akan digencarkan agar kesadaran hukum tumbuh dari dalam masyarakat.

Pendekatan kolaboratif diyakini mampu mempercepat perubahan perilaku berlalu lintas secara menyeluruh dan berjangka panjang.

Langkah tegas pengamanan 35 kendaraan parkir liar di Kajoetangan menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Malang serius dalam menjaga ketertiban ruang publik.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Upaya konsisten ini diharapkan menjadi contoh bagi kawasan lain dalam menegakkan aturan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Program ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Baca Juga :

Gedung Parkir Kayutangan Beroperasi, DPRD Kota Malang Nilai Strategis Atasi Kemacetan

Author Image

Author

Fahrezi