Infomalangcom – Tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel sangat bergantung pada dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Dalam berbagai forum nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terus menyuarakan urgensi penguatan integritas di tingkat daerah.
Salah satu poin krusial yang selalu ditekankan adalah bagaimana memaksimalkan fungsi DPRD agar tidak sekadar menjadi stempel formalitas, melainkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah APBD berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Fokus ini menjadi vital mengingat tantangan ekonomi global dan target nasional dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang memerlukan presisi anggaran di tingkat akar rumput.
Revitalisasi Tiga Pilar Utama Legislatif Daerah
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki posisi sentral sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Mendagri menegaskan bahwa fungsi DPRD yang mencakup legislasi, anggaran, dan pengawasan harus berjalan secara simultan dan berimbang. Fungsi legislasi menuntut anggota dewan untuk jeli melihat kebutuhan hukum daerah melalui Perda yang tidak tumpang tindih dengan aturan pusat.
Sementara itu, fungsi anggaran mengharuskan mereka membedah rincian belanja dengan kacamata prioritas.
Namun, penguatan paling signifikan yang sering disorot Kemendagri adalah fungsi pengawasan. Pengawasan yang efektif bukan berarti menghalangi program kerja kepala daerah, melainkan memastikan bahwa kebijakan yang diambil selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tanpa pengawasan yang ketat, celah korupsi dan inefisiensi akan semakin lebar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Menelisik Urgensi Pengawasan Anggaran yang Ketat
Mendagri sering kali menggarisbawahi bahwa pengawasan anggaran oleh DPRD harus masuk ke ranah substansi, bukan hanya administratif.
Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah fenomena “belanja rutin yang gemuk” namun minim belanja modal yang produktif.
Anggota DPRD diharapkan mampu melakukan pemetaan terhadap alokasi dana yang dialokasikan untuk sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Dalam praktiknya, Kemendagri menemukan bahwa sinkronisasi antara pusat dan daerah sering kali terkendala oleh ego sektoral di tingkat legislatif.
Oleh karena itu, Mendagri mendorong DPRD untuk menggunakan hak-hak konstitusionalnya, seperti hak angket atau hak interpelasi, secara bertanggung jawab jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang kasat mata.
Pengawasan ini juga mencakup pemantauan terhadap serapan anggaran agar tidak terjadi penumpukan belanja di akhir tahun anggaran yang sering kali mengorbankan kualitas proyek fisik.
Baca Juga : Ingin Jadi ASN? Inilah Rincian Formasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Seluruh Provinsi 2026
Implementasi SIPD sebagai Alat Transparansi
Untuk mendukung fungsi DPRD dalam aspek pengawasan, Pemerintah Pusat telah mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Alat ini merupakan jembatan transparansi yang memungkinkan anggota dewan dan masyarakat memantau aliran dana secara real-time.
Mendagri mengingatkan bahwa dengan SIPD, tidak ada lagi ruang bagi “penumpang gelap” atau anggaran siluman yang muncul di tengah jalan tanpa perencanaan yang matang.
Penggunaan teknologi ini secara maksimal akan membantu DPRD dalam melakukan pengawasan pre-audit dan post-audit.
Dengan data yang tersaji secara digital, proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi lebih terukur.
Hal ini meminimalkan risiko negosiasi di bawah meja antara oknum legislatif dan eksekutif yang sering kali menjadi titik awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Kolaborasi strategis dengan APIP dan Aparat Hukum
Optimalisasi fungsi pengawasan tidak dapat dilakukan secara tunggal oleh DPRD. Mendagri menyarankan adanya sinergi yang kuat antara legislatif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
APIP memiliki keahlian teknis dalam audit, sementara DPRD memiliki legitimasi politik untuk mendorong tindak lanjut dari temuan audit tersebut. Kombinasi ini diyakini mampu menciptakan deteksi dini terhadap potensi kerugian negara.
Selain itu, integritas anggota dewan menjadi pertaruhan utama. Mendagri mengingatkan bahwa fungsi pengawasan akan kehilangan taji jika anggota DPRD sendiri terlibat dalam praktik titip proyek atau permintaan gratifikasi.
Fokus utama harus tetap pada kepentingan publik, yakni bagaimana APBD dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif.
Peningkatan Kapasitas SDM Legislator Daerah
Salah satu tantangan dalam menjalankan fungsi DPRD adalah variasi pemahaman teknis mengenai keuangan negara di kalangan anggota dewan.
Kemendagri secara rutin memfasilitasi bimbingan teknis dan orientasi bagi anggota DPRD terpilih. Tujuannya agar mereka memiliki literasi keuangan yang mumpuni, sehingga saat melakukan bedah anggaran, mereka mampu memberikan kritik yang solutif dan berbasis data.
Kemampuan analisis data makro dan mikro ekonomi daerah menjadi keterampilan wajib bagi legislator modern.
Dengan kapasitas SDM yang unggul, DPRD dapat berperan aktif dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani rakyat dengan retribusi yang tidak adil. Ini adalah bentuk nyata dari pengoptimalan fungsi legislatif yang bermuara pada kemandirian fiskal daerah.
Sumber Referensi dan Bukti Pendukung:
Untuk mendalami arahan Mendagri mengenai penguatan fungsi legislatif dan sistem transparansi anggaran, Anda dapat merujuk pada kanal resmi berikut:
- Kanal YouTube Resmi Kemendagri RI: Menayangkan rekaman Rakornas Kepala Daerah dan DPRD seluruh Indonesia mengenai arah kebijakan pembangunan nasional. Link YouTube Kemendagri
- Portal Berita Resmi Kemendagri (kemendagri.go.id): Memuat siaran pers mengenai implementasi SIPD dan evaluasi APBD secara nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Sebagai dasar hukum operasional Fungsi DPRD di Indonesia.
Baca Juga : Mengenal Sistem Politik Indonesia, Sejarah, Struktur, dan Cara Kerjanya














