infomalangcom – Tata kelola anggaran daerah kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan pengawasan di berbagai daerah, sementara DPRD sebagai mitra pengawas eksekutif juga dituntut lebih ketat mengawal setiap tahapan perencanaan hingga realisasi anggaran.
Salah satu contoh nyata penguatan pengawasan ini terlihat dalam Audiensi dan Koordinasi Terkait Upaya Pencegahan Korupsi di Tata Kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemkab Trenggalek beserta Pimpinan DPRD setempat.
Temuan KPK dan Tanggapan DPRD atas Tata Kelola Anggaran
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) III-1 Wilayah Jawa Timur, Wahyudi, memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan potensi penyimpangan pelaksanaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2024-2025.
Menurutnya, transparansi dan efisiensi menjadi dua fondasi penting guna menutup celah korupsi di tingkat daerah.
“Setelah memproses sejumlah data publik dan pemerintah, kami menemukan masih ada indikasi penjatahan dalam usulan pokir,” ujar Wahyudi.
Sejumlah persoalan lain turut disoroti KPK, mulai dari ketidaksesuaian data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan lintas daerah pemilihan oleh anggota DPRD, hingga pengajuan pokok pikiran (pokir) di luar waktu yang ditentukan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus ketidakefisienan anggaran.
Baca Juga: Angkot Pelajar Gratis Kota Malang Segera Beroperasi, Ini Kesiapan Pemerintah
Selain persoalan pokir, aspek hibah dan bantuan sosial juga menjadi perhatian serius. KPK menemukan adanya duplikasi penerima bantuan, lembaga pengusul yang tidak relevan, hingga pencairan dana hibah sebelum proposal resmi diajukan.
“KPK bahkan menemukan satu lembaga tercatat menerima hibah 26 kali. Sementara, ada penerima bansos yang mendapatkan bantuan dua kali dengan nominal berbeda,” kata Wahyudi.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan pihaknya berkomitmen memperbaiki sistem usulan pokir dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan KPK.
“Dari hasil pertemuan ini kami akan memperbaiki pokir, OPD teknis juga akan memverifikasi dan memvalidasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menegaskan pentingnya menutup celah korupsi melalui penguatan manajemen risiko internal, dengan menargetkan transparansi usulan pokir sekaligus menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK secara konkret.
“Saya berharap setiap satker punya manajemen risiko internal yang lebih baik dan segera mengambil langkah konkret,” ujar Arifin.
Fenomena penguatan pengawasan anggaran daerah semacam ini bukan hanya terjadi di Trenggalek, melainkan menjadi tren yang terus digencarkan KPK di berbagai kabupaten dan kota lain di Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan APBD.
Penguatan sinergi antara DPRD, kepala daerah, dan lembaga pengawas seperti KPK dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah kebocoran anggaran sekaligus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Selain temuan pada aspek pokir dan hibah, KPK juga menyoroti pola pengadaan barang dan jasa yang berisiko, di mana sejumlah penyedia tertentu berulang kali memenangkan banyak paket pekerjaan.
KPK merekomendasikan agar organisasi perangkat daerah menindaklanjuti hasil audit maupun pengawasan yang dilakukan Inspektorat, serta mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, guna memastikan harga yang terbentuk tetap wajar dan akuntabel.
Rekomendasi semacam ini menjadi bagian penting yang perlu dikawal bersama oleh DPRD sebagai lembaga pengawas, agar tindak lanjut dari setiap temuan benar-benar terealisasi di lapangan.
Informasi lebih lanjut mengenai kajian dan rekomendasi pencegahan korupsi di sektor pemerintahan daerah dapat diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan DPRD bersama lembaga terkait, diharapkan pengelolaan APBD di berbagai daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Malang Perkuat Pendataan Aset Sumber Daya Alam untuk Mendukung Pengelolaan Daerah














