Infomalangcom – Kota Malang kini tidak lagi main-main dalam menata semrawutnya lalu lintas perkotaan. Bagi Anda yang terbiasa memarkir kendaraan secara sembarangan, sebaiknya segera mengubah kebiasaan tersebut.
Pemerintah Kota Malang telah mengaktifkan langkah represif yang menyasar para pelanggar ruang publik. Jika Anda terdeteksi langgar parkir di Malang, konsekuensi finansial yang harus ditanggung tidaklah sedikit, yakni denda administratif hingga angka maksimal Rp 500.000.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pertumbuhan volume kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan membuat titik-titik krusial di Kota Pendidikan ini sering mengalami kelumpuhan arus.
Melalui kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Malang Kota, penertiban kini dilakukan secara rutin dengan sistem yang jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dasar Hukum dan Payung Kebijakan Denda Administratif
Efektivitas penindakan terhadap mereka yang langgar parkir di Malang kini memiliki sandaran hukum yang sangat kuat.
Pemkot Malang telah mematangkan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini merupakan pembaruan sekaligus penguatan dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dalam beleid tersebut, denda administratif sebesar Rp 500.000 menjadi instrumen utama untuk memberikan efek jera. Berbeda dengan tilang konvensional yang masuk ke kas kepolisian, denda administratif ini langsung masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penindakan ini menyasar kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang menggunakan area larangan parkir sebagai tempat pemberhentian jangka panjang.
Titik Pantauan Ketat dan Kawasan Steril Parkir Liar
Petugas gabungan telah memetakan beberapa zona merah yang menjadi prioritas pengawasan. Jika Anda berada di kawasan ini, pastikan kendaraan berada di kantong parkir resmi. Beberapa lokasi yang menjadi fokus utama meliputi:
- Kawasan Heritage Kayutangan: Sebagai pusat wisata dan ikon baru, jalan Jenderal Basuki Rahmat ini menjadi area paling sensitif. Parkir di bahu jalan di sini akan langsung memicu tindakan penggembokan.
- Jalan Besar Ijen: Jalur hijau dan trotoar di sepanjang jalan ini sering disalahgunakan. Petugas melakukan patroli berkala untuk memastikan estetika kota tetap terjaga.
- Lingkar Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA): Kebutuhan akses ambulans membuat area ini harus steril dari hambatan samping akibat parkir liar.
- Trotoar dan Jalur Sepeda: Penggunaan fasilitas pejalan kaki untuk parkir motor kini menjadi target utama operasi penertiban demi mengembalikan hak mobilitas warga non-kendaraan bermotor.
Baca Juga : Langkah Tegas Pemkot: 35 Kendaraan Parkir Liar Diamankan di Kajoetangan Malang
Prosedur dan Mekanisme Penindakan di Lapangan
Banyak warga yang bertanya-tanya bagaimana mekanisme jika mereka terlanjur langgar parkir di Malang.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, petugas tidak akan langsung mengangkut kendaraan jika pemilik berada di tempat, namun teguran keras akan diberikan. Masalah muncul jika kendaraan ditinggal tanpa pengawasan.
Pertama, petugas akan melakukan penggembokan ban atau pemasangan stiker pelanggaran yang sangat sulit dilepas. Kedua, pelanggar diwajibkan mengurus administrasi di kantor Dishub atau melalui kanal yang disediakan.
Pembayaran denda Rp 500.000 dilakukan melalui Bank Jatim sebagai mitra resmi penerimaan daerah. Setelah bukti bayar sah divalidasi, petugas akan diterjunkan kembali ke lokasi untuk membuka gembok kendaraan tersebut.
Proses ini dirancang agar cukup menyita waktu dan biaya, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk mengulangi kesalahan serupa.
Mengapa Aturan Ini Sangat Penting?
Tujuan utama dari sanksi berat bagi yang langgar parkir di Malang adalah menciptakan budaya tertib lalu lintas. Kemacetan di Kota Malang sering kali bukan disebabkan oleh volume kendaraan semata, melainkan oleh “bottleneck” yang tercipta karena parkir liar di bahu jalan.
Dengan adanya denda Rp 500.000, diharapkan masyarakat lebih memilih menggunakan fasilitas parkir resmi atau gedung parkir yang telah disediakan pemerintah, seperti gedung parkir di eks-Laboratorium DLH.
Selain itu, penertiban ini bertujuan untuk melindungi hak pejalan kaki yang selama ini terpinggirkan karena trotoar dipenuhi kendaraan.
Keamanan bagi pengguna jalan lain juga meningkat karena visibilitas di persimpangan tidak lagi terhalang oleh mobil yang parkir sembarangan.
Bukti Penindakan dan Referensi Terpercaya
Untuk melihat bagaimana tegasnya petugas di lapangan, Anda dapat memantau aktivitas penertiban melalui akun media sosial resmi atau liputan media lokal yang kredibel. Berikut adalah beberapa rujukan yang bisa Anda akses untuk melihat realitas penegakan aturan ini:
- Video Dokumentasi Penertiban Dishub: Anda dapat mencari di YouTube dengan kata kunci “Penertiban Parkir Liar Kayutangan Malang” untuk melihat proses penggembokan secara langsung.
- Instagram Resmi Dishub Kota Malang: @dishubkotamalang secara rutin mengunggah foto kendaraan yang terkena sanksi gembok ban dan pencabutan pentil.
- Website Resmi Pemkot Malang: Detail mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kota Malang untuk memastikan keabsahan nominal denda tersebut.
Dengan memahami risiko dan dasar hukum yang berlaku, diharapkan para pengendara di Kota Malang dapat lebih bijak dalam memarkirkan kendaraannya. Mari bersama-sama menjaga kelancaran lalu lintas Bumi Arema demi kenyamanan bersama.
Baca Juga : Pemkot Malang Tertibkan Parkir dan PKL di Area Poltek–RS UB










