infomalangcom – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat langkah menjaga ketertiban di ruang publik. Penataan parkir liar dan pedagang kaki lima di sejumlah titik strategis menjadi fokus utama, sejalan dengan pematangan regulasi baru yang diharapkan mampu menata sektor perparkiran secara lebih menyeluruh.
Persoalan ini semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat keluhan masyarakat, khususnya pengguna jalur sepeda, yang kian meningkat akibat maraknya pelanggaran di ruas-ruas jalan utama Kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyoroti kondisi di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di depan MAN 2 Kota Malang hingga area Universitas Brawijaya, yang selama ini kerap dipenuhi kendaraan parkir sembarangan dan aktivitas pedagang kaki lima di jalur sepeda.
Keluhan atas kondisi ini bahkan sempat viral di media sosial, disampaikan oleh sejumlah pesepeda yang merasa haknya terhalangi akibat maraknya parkir liar dan lapak pedagang di sepanjang jalur tersebut. “Marka hijau itu berarti tidak boleh ditempati berhenti atau parkir. Itu khusus untuk pesepeda.
Tapi di lapangan seakan-akan dianggap normal,” ujar Widjaja, akrab disapa Jaya. Ia menegaskan kondisi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan lalu lintas yang sudah lama berlaku.
Penertiban Menyasar Sejumlah Titik Rawan
Dishub Kota Malang memastikan akan segera melakukan penertiban menyeluruh di kawasan Jalan Veteran hingga Jalan Bandung, tidak hanya menyasar kendaraan yang melanggar, tetapi juga pedagang kaki lima yang turut memanfaatkan badan jalan.
“Kami akan segera sosialisasi bersama Satpol PP dan Diskopindag. Ini sudah meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas,” kata Jaya. Ia menambahkan bahwa penegakan aturan tidak akan menunggu rampungnya regulasi turunan, mengingat aturan dasar dinilai sudah cukup jelas untuk dipatuhi masyarakat. “Tidak perlu menunggu Perda untuk sadar. Ini aturan yang seharusnya sudah dipahami semua pengendara,” tegasnya.
Selain Jalan Veteran, Dishub turut menyoroti kawasan sekitar fasilitas pendidikan lain seperti MTsN dan MIN yang juga dinilai menjadi titik rawan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan jalur sepeda dan aktivitas parkir tidak tertib di depan sekolah.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Hambat Aktivitas Wisata, Sebagian Kawasan Bromo Ditutup
Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah ruas jalan lain, seperti kawasan RSUD Saiful Anwar, Jalan Mojopahit, hingga Jalan Basuki Rahmat, yang sebelumnya juga pernah menjadi lokasi operasi penertiban gabungan. Penertiban di berbagai lokasi ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir yang saat ini tengah memasuki tahap pematangan di tingkat legislatif.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin, yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus Perda Perparkiran, menekankan pentingnya pemetaan ulang seluruh titik parkir seiring pesatnya perkembangan kawasan ekonomi baru di Kota Malang.
“Perlu ada pemetaan yang lebih mutakhir terkait titik-titik parkir, baik dari retribusi tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus,” terang Anas. Ia berharap pemetaan yang komprehensif dapat menghasilkan data valid mengenai jumlah titik parkir resmi, sekaligus membantu pemerintah kota menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah secara lebih akurat dari sektor ini, mengingat selama ini data titik parkir dinilai belum sepenuhnya mutakhir.
Wali Kota Malang turut menyampaikan optimismenya bahwa penataan tata kelola perparkiran yang lebih baik akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah. “Nanti akan kita hitung kembali potensi dan prediksi pemasukan. Yang jelas, dengan Perda ini penataan akan lebih baik dan target pendapatan diyakini meningkat,” ujarnya.
Ke depan, setiap titik parkir yang telah dipetakan dan diverifikasi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota, sehingga hanya lokasi yang tercatat resmi yang diperbolehkan beroperasi dengan karcis resmi, sementara titik-titik yang tidak masuk dalam daftar akan menjadi sasaran penertiban lanjutan oleh petugas gabungan di lapangan.
Proses pembahasan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola ruang publik yang lebih tertib, adil bagi para juru parkir, sekaligus optimal bagi pendapatan daerah, tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui proses dan dasar hukum penyusunan peraturan daerah secara umum dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui Portal Peraturan Perundang-undangan Indonesia.
Baca Juga: Keberhasilan Program Kampung Iklim Antar Kota Malang Menembus Penghargaan Nasional












