Infomalangcom – DLH Kota Malang kini tengah menjadi sorotan positif setelah bergerak taktis dalam membenahi standar kenyamanan di Alun-Alun Merdeka.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran ruang publik yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan tempat aman bagi keluarga sempat tercoreng oleh tindakan tidak disiplin oknum petugas.
Menanggapi keresahan masyarakat, pembenahan total dilakukan demi mengembalikan fungsi alun-alun sebagai kawasan yang ramah bagi ibu dan anak.
Urgensi Sterilisasi Fasilitas Publik oleh DLH Kota Malang
Langkah tegas yang diambil oleh DLH Kota Malang bermula dari sebuah insiden pada Sabtu, 7 Februari 2026. Seorang pengunjung wanita yang membawa bayi melaporkan adanya aktivitas merokok yang dilakukan oleh oknum petugas tepat di depan ruang laktasi.
Mengingat ruang laktasi adalah fasilitas vital yang memerlukan sirkulasi udara bersih, tindakan tersebut segera memicu reaksi keras dari netizen.
Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak fasilitas maupun kenyamanan pengunjung.
Sebagai pengelola teknis kawasan hijau, DLH memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap sudut Alun-Alun Merdeka bebas dari polusi asap rokok, terutama di titik-titik sensitif seperti area bermain dan tempat menyusui.
Sanksi Tegas dan Sidang Tipiring bagi Pelanggar Aturan
Profesionalisme DLH Kota Malang dalam berkoordinasi dengan Satpol PP membuahkan hasil nyata. Dua oknum yang terbukti melanggar aturan tersebut tidak hanya mendapatkan teguran lisan, tetapi langsung dihadapkan pada sanksi hukum.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penegakan hukum ini mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini membuktikan bahwa aturan tidak hanya tajam ke bawah bagi masyarakat umum, tetapi juga berlaku tegas bagi aparatur sipil dan petugas lapangan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh perilaku disiplin.
Baca Juga : DLH Kota Malang Siapkan Revitalisasi TPS di 2026
Transformasi Fasilitas dan Pemasangan Media Sosialisasi
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, DLH Kota Malang melakukan langkah preventif dengan memasang berbagai media informasi di area strategis.
Sejak 11 Februari 2026, papan peringatan dan banner berukuran besar bertuliskan “Dilarang Merokok” mulai terlihat menghiasi area air mancur dan zona bermain anak.
Pemasangan ini bertujuan agar tidak ada lagi alasan bagi pengunjung untuk mengaku tidak tahu mengenai aturan KTR di pusat kota.
Selain itu, DLH Kota Malang berencana melakukan renovasi pada ruang laktasi agar lebih kedap suara dan memiliki sistem filtrasi udara yang lebih baik, sehingga ibu menyusui merasa benar-benar terlindungi dari polusi luar.
Skema “Smoking Area” untuk Keseimbangan Fasilitas
Menyadari bahwa Alun-Alun Merdeka dikunjungi oleh berbagai kalangan, DLH Kota Malang bersama Pemerintah Kota tidak sekadar melarang, tetapi juga memberikan solusi.
Rencana penyediaan empat titik area merokok (smoking area) di sudut luar kawasan alun-alun tengah digodok. Titik-titik ini direncanakan berada di sisi utara, selatan, barat, dan timur.
Dengan adanya pembagian zona yang jelas, diharapkan konflik kepentingan antara perokok dan non-perokok dapat diminimalisir.
Area tengah alun-alun yang menjadi pusat aktivitas keluarga akan tetap steril, sementara mereka yang ingin merokok diarahkan ke lokasi yang jauh dari jangkauan anak-anak dan ibu hamil.
Komitmen Kebersihan dan Ketertiban Umum
Selain masalah asap rokok, DLH Kota Malang juga memperketat pengawasan terhadap kebersihan lingkungan secara umum.
Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan atau menyalahgunakan fasilitas umum seperti area rumput dan air mancur.
Walikota Malang bahkan terjun langsung dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan seluruh petugas di bawah naungan DLH dan Satpol PP tetap konsisten menjaga marwah Alun-Alun Merdeka sebagai ikon kebanggaan warga Malang Raya.
Referensi dan Sumber Terpercaya
Informasi mengenai tindakan tegas ini dapat diverifikasi melalui akun media sosial resmi pemerintah daerah dan pemberitaan media lokal Malang (seperti Radar Malang atau Malang Post) yang meliput kejadian viral pada tanggal 7-11 Februari 2026.
Dokumentasi video keluhan warga dapat dilihat pada berbagai platform media sosial dengan kata kunci pencarian “Viral Oknum Satpol PP Alun-Alun Malang”.
Baca Juga : DLH Kota Malang Terapkan Amdalnet untuk Wujudkan Layanan Bebas Gratifikasi













