Breaking

DLH Kota Malang Siapkan Revitalisasi TPS pada 2026, Ini Rencananya

DLH Kota Malang Siapkan Revitalisasi TPS pada 2026, Ini Rencananya
Pembenahan tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Malang kembali menjadi perhatian pada 2026.

Infomalangcom – Pembenahan tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Malang kembali menjadi perhatian pada 2026.

Program tersebut disiapkan secara bertahap karena kebutuhan perbaikan cukup besar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Langkah ini penting agar fasilitas persampahan dapat berfungsi baik dan mendukung kebersihan kota secara berkelanjutan.

Rencana Revitalisasi TPS Kota Malang pada 2026

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyiapkan revitalisasi TPS dengan menyesuaikan kondisi fasilitas dan kemampuan pembiayaan.

Berdasarkan pemberitaan Maret 2026, hanya empat TPS yang masuk rencana revitalisasi pada tahun ini.

DLH juga menyebut tidak terdapat alokasi perbaikan TPS dalam APBD murni 2026 sehingga program tersebut diupayakan melalui pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Artinya, revitalisasi tidak dilakukan serentak terhadap seluruh TPS. Pemerintah perlu menentukan lokasi yang paling membutuhkan penanganan, sekaligus membuka peluang dukungan dari pihak swasta melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Kondisi TPS di Kota Malang yang Masih Membutuhkan Perbaikan

Kebutuhan pembenahan terlihat dari data DLH yang dikutip Radar Malang. Dari TPS yang ada, DLH mengestimasi terdapat 39 TPS dalam kondisi tidak layak.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya fasilitas yang memerlukan perhatian, baik dari sisi bangunan maupun sarana pendukung.

Persoalan TPS tidak hanya berkaitan dengan tampilan fisik. Penelitian Samin dan Sunarto dalam Jurnal Ilmu Lingkungan pada 2024 menemukan pengelolaan TPS di Kota Malang belum optimal.

Penelitian terhadap 15 TPS mencatat sejumlah kendala, antara lain lokasi yang kurang memadai, pengelompokan sampah yang belum berjalan baik, peralatan yang terbatas, serta belum optimalnya pengolahan sampah menjadi material lain.

Keterbatasan Anggaran Menjadi Tantangan

Keterbatasan anggaran menjadi faktor penting dalam menentukan cakupan revitalisasi 2026.

Dengan banyaknya TPS yang membutuhkan pembenahan, pemerintah harus menyusun prioritas berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan pembiayaan.

Keterangan DLH yang diberitakan pada Maret 2026 menyebut revitalisasi diupayakan masuk PAK. Skema tersebut menunjukkan bahwa rencana perbaikan masih bergantung pada proses penganggaran.

Karena itu, jumlah TPS yang akhirnya direvitalisasi dapat berubah mengikuti keputusan anggaran dan perkembangan program.

Dukungan CSR untuk Revitalisasi TPS

Kolaborasi dengan dunia usaha telah menjadi salah satu cara Pemkot Malang mempercepat pembenahan fasilitas.

Pada 2025, enam TPS diperbaiki melalui dukungan CSR, yakni di Muharto, Sulfat, Merjosari, Jalan Ikan Tombro, Jalan Kartini, dan Jalan Wilis.

Pemerintah Kota Malang menjelaskan bahwa dukungan tersebut membantu pekerjaan yang belum dapat dilakukan menggunakan APBD.

Pengalaman itu menjadi contoh bahwa kerja sama pemerintah dan perusahaan dapat melengkapi sumber pembiayaan.

Untuk 2026, pendekatan serupa masih relevan ketika kebutuhan revitalisasi lebih besar daripada kemampuan anggaran yang tersedia.

baca juga : Isu Gaji ASN Pemkot Batu Terlambat, Ini yang Perlu Diketahui Pegawai

Pembenahan Fasilitas TPS agar Lebih Optimal

Revitalisasi tidak sekadar memperbarui tampilan TPS. Pada program sebelumnya, perbaikan mencakup peninggian tembok, perbaikan rangka atap, pembangunan landasan untuk kendaraan pengangkut, penambahan pagar, serta pengecatan.

Fasilitas tersebut ditujukan agar kegiatan pembuangan dan pengangkutan sampah berlangsung lebih tertata.

Pembenahan juga perlu mempertimbangkan akses kendaraan, kapasitas penampungan, kebersihan area, serta kondisi lingkungan sekitar.

Penelitian tentang TPS di Kota Malang menunjukkan bahwa kapasitas, peralatan, lokasi, akses, dan estetika merupakan bagian penting dari kriteria fasilitas yang perlu diperhatikan.

Pengalaman Revitalisasi TPS Sebelumnya

Program 2025 dapat menjadi pijakan untuk menentukan pola revitalisasi berikutnya.

Pemerintah Kota Malang menyebut enam TPS menjadi proyek percontohan pembenahan fasilitas melalui dukungan pelaku usaha.

DLH menjelaskan perbaikan tersebut antara lain menyasar tembok, atap, landasan kendaraan, dan pengecatan.

Pada Februari 2025, DLH juga menyebut dua TPS, yaitu Merjosari dan Purwantoro, telah diresmikan setelah revitalisasi, sedangkan beberapa lokasi lain masih dalam pengerjaan.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan dapat dilakukan bertahap sesuai kesiapan proyek dan dukungan pendanaan.

Prioritas TPS yang Memerlukan Penanganan

Prioritas revitalisasi perlu diarahkan kepada TPS yang memiliki kerusakan fisik, fasilitas kurang memadai, atau menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.

Kondisi atap, pagar, akses kendaraan, dan area penampungan dapat menjadi bagian dari penilaian.

Penentuan prioritas sebaiknya menggunakan data lapangan, bukan sekadar pertimbangan visual.

Dengan pendekatan tersebut, anggaran yang terbatas dapat diarahkan kepada lokasi yang memberikan kebutuhan penanganan paling mendesak.

Strategi DLH Menata Pengelolaan TPS

Revitalisasi fisik perlu berjalan bersama perbaikan tata kelola. Pemerintah dapat memperkuat koordinasi dengan pengelola TPS, masyarakat, perangkat daerah, serta sektor usaha.

Fasilitas yang sudah diperbaiki juga membutuhkan pemeliharaan agar manfaatnya tidak berhenti setelah pembangunan selesai.

Penelitian Jurnal Ilmu Lingkungan menekankan bahwa pengelolaan TPS di Kota Malang masih menghadapi persoalan efektivitas.

Karena itu, revitalisasi 2026 idealnya tidak hanya berorientasi pada bangunan, tetapi juga mendukung pengelompokan sampah, pengangkutan yang efisien, kebersihan, dan pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

baca juga : Balai Kota Malang dalam Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Author Image

Author

rizal habibi