Breaking

CommuniAction Malang Tegaskan Peran Generasi Muda Kawal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Fahrezi

14 February 2026

CommuniAction Malang Tegaskan Peran Generasi Muda Kawal Perlindungan Anak di Ruang Digital
CommuniAction Malang Tegaskan Peran Generasi Muda Kawal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Infomalangcom – Era transformasi teknologi membawa tantangan baru yang signifikan bagi ketahanan sosial bangsa Indonesia.

Di tengah penetrasi internet yang semakin masif, perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

Kota Malang, yang dikenal sebagai barometer pendidikan di Jawa Timur, menjadi saksi lahirnya komitmen kolektif melalui agenda CommuniAction Malang.

Inisiatif yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ini bukan sekadar diskusi rutin, melainkan sebuah seruan aksi bagi mahasiswa dan praktisi komunikasi untuk mengambil peran sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan digital dan keselamatan generasi penerus.

Urgensi Literasi Digital di Tengah Ancaman Siber Anak

Data terbaru menunjukkan bahwa durasi penggunaan internet pada anak usia 5 hingga 12 tahun telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni berkisar antara 4 hingga 6 jam setiap harinya.

Tanpa pengawasan yang memadai, durasi yang panjang ini membuka celah eksploitasi yang beragam, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga ancaman judi online yang semakin meresahkan.

Dalam forum CommuniAction Malang yang digelar pada 12 Februari 2026, ditegaskan bahwa pengawasan pasif dari orang tua saja tidak lagi cukup.

Diperlukan sebuah ekosistem aktif di mana masyarakat, khususnya generasi muda, memahami risiko teknis dan psikologis dari penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang tidak terukur pada anak.

Nursodik Gunarjo, selaku Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, dalam paparannya menekankan bahwa anak-anak adalah subjek yang paling rentan terhadap manipulasi algoritma. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui regulasi dan edukasi publik menjadi krusial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dan berbagai kampus lainnya yang hadir dalam acara ini diharapkan mampu menjadi penyaring informasi di tingkat akar rumput, membantu lingkungan keluarga di sekitar mereka untuk mengenali tanda-tanda bahaya digital sedini mungkin.

Mahasiswa sebagai Agent of Change dan Kreator Konten Bertanggung Jawab

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam CommuniAction Malang adalah pergeseran peran mahasiswa dari sekadar konsumen menjadi kreator.

Dwi Santoso, atau yang lebih dikenal sebagai Bang Anto Motulz, memberikan perspektif bahwa kreativitas digital harus berlandaskan etika.

Mahasiswa didorong untuk mengangkat potensi lokal Malang dan tips produktif sebagai alternatif konten positif yang mendidik.

Hal ini bertujuan untuk membanjiri ruang digital dengan narasi yang sehat guna mengimbangi konten sampah yang berpotensi merusak moral anak.

Menjadi Agent of Change berarti mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan literasi kepada adik-adik mereka mengenai jejak digital.

Konten yang dibuat hari ini akan menetap selamanya di ruang siber. Dengan memanfaatkan keahlian di bidang media sosial, generasi muda dapat menciptakan kampanye kreatif yang mengajak sesamanya untuk lebih peduli terhadap isu perlindungan anak.

Strategi ini dianggap lebih efektif karena gaya bahasa dan pendekatan antargenerasi muda cenderung lebih mudah diterima dibandingkan sosialisasi formal yang kaku.

Baca Juga : UM Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital dalam Peringatan HAN 2025

Bedah PP Tunas: Payung Hukum Perlindungan Anak di Ruang Digital

Diskusi CommuniAction Malang juga memberikan porsi besar pada sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah Indonesia dalam mengatur kedaulatan digital.

PP Tunas mewajibkan platform global yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum domestik, terutama dalam hal penyaringan konten yang membahayakan anak.

Naning Pudji Julianingsih dari UNICEF Indonesia memberikan validasi bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi internasional sangat penting untuk memastikan standar keselamatan digital di Indonesia sejajar dengan perlindungan global.

Reza Achmad Maulana, praktisi Public Relations, menambahkan bahwa kepatuhan platform bukan hanya soal teknis, tetapi soal tanggung jawab korporasi terhadap masa depan sebuah bangsa.

Melalui PP Tunas, pemerintah memiliki wewenang lebih kuat untuk menindak platform yang membiarkan praktik eksploitasi seksual daring atau promosi judi online tetap tayang.

Bagi para mahasiswa, memahami payung hukum ini adalah modal penting dalam melakukan advokasi digital yang berbasis data dan hukum yang berlaku.

Integrasi Teknologi dan Etika dalam Perspektif Pakar

Kehadiran Hari Obbie sebagai Social Media Specialist melengkapi diskusi dengan tips praktis mengenai optimasi algoritma untuk tujuan edukasi.

Dalam sesi CommuniAction Malang, dijelaskan bahwa teknologi seperti AI seharusnya menjadi alat bantu perlindungan, bukan ancaman.

Misalnya, penggunaan filter konten otomatis dan pelaporan akun yang menyebarkan konten ilegal.

Integrasi antara kecanggihan teknologi dan nilai-nilai etika menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem digital yang inklusif.

Melalui sinergi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah, kegiatan ini membuktikan bahwa Kota Malang siap menjadi pionir dalam gerakan nasional perlindungan anak di dunia maya.

Semangat yang diusung adalah memastikan bahwa setiap klik yang dilakukan oleh anak-anak Indonesia membawa mereka menuju pengetahuan, bukan justru menjerumuskan mereka ke dalam lubang bahaya siber yang gelap.

Bukti Sumber dan Referensi Terpercaya:

Baca Juga : Peringati HAN 2025, UM Gaungkan Literasi Digital untuk Perlindungan Anak

Author Image

Author

Fahrezi