Infomalangcom – Aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Jalan Soekarno-Hatta atau Suhat, Kota Malang, meningkat signifikan selama Ramadan.
Namun di tengah ramainya lapak takjil dan kuliner musiman, muncul dugaan praktik sewa trotoar kepada pedagang.
Kondisi ini memicu perhatian aparat kepolisian untuk menelusuri alur perizinan dan mekanisme pengelolaannya. Kawasan Jalan Soekarno-Hatta dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pendidikan di Kota Malang.
Saat Ramadan, trotoar di sepanjang jalan tersebut kerap dipadati pedagang yang menjajakan makanan berbuka puasa. Kepadatan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas komersial.
Dugaan Praktik Sewa Trotoar
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan atau biaya tertentu yang dibayarkan pedagang untuk menempati titik-titik trotoar strategis.
Dugaan ini kemudian ditelusuri oleh aparat dari Kepolisian Resor Malang Kota guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau praktik pungutan liar.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari pedagang, pengelola lapak, serta pihak terkait lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki dasar izin resmi dari pemerintah daerah atau tidak.
Trotoar pada dasarnya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pemanfaatannya untuk kegiatan usaha harus mengacu pada regulasi daerah serta ketentuan penataan pedagang kaki lima.
Baca Juga : Produktif di Malam Hari? Begini Fakta dan Penjelasan Ilmiahnya
Regulasi Pemanfaatan Fasilitas Umum
Secara umum, penataan pedagang kaki lima diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan wali kota atau peraturan daerah.
Di Kota Malang, kebijakan terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Malang.
Dalam praktiknya, penggunaan trotoar untuk kepentingan komersial memerlukan izin khusus dan biasanya bersifat sementara, misalnya untuk kegiatan bazar atau event tertentu. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa trotoar adalah bagian dari ruang lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pengalihfungsian tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Dampak terhadap Pejalan Kaki dan Ketertiban
Ramainya lapak di trotoar Suhat saat Ramadan berdampak pada ruang gerak pejalan kaki. Sebagian warga mengeluhkan penyempitan jalur sehingga mereka harus turun ke badan jalan.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam ramai menjelang waktu berbuka.
Di sisi lain, pedagang musiman mengaku momentum Ramadan menjadi kesempatan penting untuk meningkatkan pendapatan. Mereka berharap ada solusi yang tetap memberi ruang usaha tanpa melanggar aturan.
Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan penataan pedagang kaki lima di beberapa titik Kota Malang melalui relokasi atau penataan zonasi.
Penanganan di kawasan Suhat kemungkinan akan mengacu pada kebijakan serupa dengan mempertimbangkan aspek ketertiban dan ekonomi masyarakat.
Proses Penelusuran oleh Aparat
Kepolisian menyatakan bahwa penelusuran dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
Namun apabila aktivitas tersebut memiliki izin resmi, maka pengawasan akan difokuskan pada aspek ketertiban dan keselamatan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status penggunaan trotoar. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal agar situasi tetap kondusif selama Ramadan.
Publik diimbau menunggu hasil penelusuran resmi dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Transparansi informasi dari aparat dan pemerintah daerah diharapkan mampu meredam polemik serta menjaga ketertiban di ruang publik.
Fenomena ramainya sewa lapak di Suhat saat Ramadan menjadi pengingat pentingnya tata kelola ruang publik yang jelas dan adil.
Ke depan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha kecil diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki maupun ketertiban umum.
Fenomena ramainya sewa lapak di Suhat saat Ramadan menjadi pengingat pentingnya tata kelola ruang publik yang jelas dan adil.
Ke depan, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha kecil diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pejalan kaki maupun ketertiban umum.
Baca Juga : Rencana Sky Walk Soehat Malang Terinspirasi Korea, Warga Antusias












