Infomalangcom – Kasus produksi petasan ilegal kembali terungkap di wilayah Malang. Aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar tiga kilogram bubuk mercon yang diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan petasan tanpa izin.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama menjelang momen perayaan tertentu ketika permintaan petasan meningkat.
Penindakan terhadap produksi petasan ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut aspek keamanan publik.
Bubuk mercon mengandung campuran bahan kimia yang mudah terbakar dan berisiko tinggi apabila diproduksi tanpa standar keselamatan yang ketat.
Karena itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku produksi dan distribusi bahan peledak ilegal di wilayah hukum setempat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polres setempat, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi perakitan petasan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan bubuk mercon seberat kurang lebih tiga kilogram beserta sejumlah peralatan pendukung produksi.
Selain bubuk mercon, aparat juga menyita sumbu, kertas pembungkus, serta alat peracik sederhana yang digunakan untuk merakit petasan.
Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi tersebut untuk mendalami jaringan distribusi dan sumber bahan baku.
Baca Juga : Rahasia Belajar Tanpa Bosan dengan Teknik Pomodoro yang Praktis
Regulasi Terkait Bahan Peledak
Dalam aspek hukum, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin melanggar ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas mengatur larangan kepemilikan bahan peledak tanpa hak.
Ancaman pidana dalam regulasi tersebut dapat mencapai hukuman penjara maksimal 20 tahun, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Menurut penjelasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bahan peledak termasuk dalam kategori barang berbahaya yang peredarannya harus diawasi ketat oleh negara.
Produksi petasan tanpa standar keamanan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, baik bagi pembuat maupun masyarakat sekitar.
Risiko Bahaya Produksi Petasan Ilegal
Produksi petasan ilegal kerap dilakukan di lingkungan permukiman padat penduduk tanpa perlindungan memadai.
Bubuk mercon sangat sensitif terhadap gesekan dan panas, sehingga kesalahan kecil dapat memicu ledakan. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa ledakan bahan peledak rakitan di permukiman dapat menyebabkan kerusakan bangunan dan korban jiwa.
Selain risiko fisik, penggunaan petasan secara sembarangan juga dapat mengganggu ketertiban umum. Suara ledakan yang keras berpotensi memicu kepanikan serta mengganggu kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Oleh sebab itu, penertiban produksi petasan ilegal menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, terutama menjelang hari besar keagamaan dan perayaan tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau memproduksi petasan secara ilegal karena konsekuensi hukumnya sangat serius.
Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai penting dalam mencegah peredaran bahan berbahaya. Laporan masyarakat terbukti menjadi faktor kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama.
Edukasi dan Pencegahan
Selain penindakan hukum, pendekatan edukatif juga diperlukan untuk menekan produksi petasan ilegal. Sosialisasi mengenai bahaya bahan peledak serta konsekuensi hukum dapat dilakukan melalui sekolah, komunitas, dan media sosial.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat tidak lagi terlibat dalam praktik produksi atau distribusi petasan ilegal.
Upaya preventif juga dapat dilakukan dengan menyediakan alternatif perayaan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Beberapa daerah mulai membatasi penggunaan petasan dan mendorong kegiatan yang tidak menimbulkan risiko ledakan atau kebakaran.
Pengungkapan kasus produksi petasan ilegal di Malang dengan barang bukti tiga kilogram bubuk mercon menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan publik.
Regulasi yang ketat terhadap bahan peledak bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya ledakan dan gangguan ketertiban.
Dengan penegakan hukum yang konsisten serta dukungan masyarakat, diharapkan peredaran petasan ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga : Pembahasan Rakor MBG Ramadan Diduga Tak Layak Akibat Temuan Kedaluwarsa dan Buah Mentah











