Infomalangcom – Kebijakan pro-rakyat kembali dihadirkan Pemerintah Kota Malang pada tahun ini. Melalui program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tagihan di bawah Rp30 ribu, ribuan warga prasejahtera kini tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Langkah ini menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dan tepat sasaran.
Program PBB gratis tersebut menyasar objek pajak dengan nilai kecil yang umumnya dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah menilai, nominal di bawah Rp30 ribu relatif tidak signifikan terhadap total pendapatan asli daerah, namun cukup berarti bagi keluarga prasejahtera. Karena itu, pembebasan ini diputuskan sebagai bentuk keberpihakan sekaligus efisiensi administrasi.
Kebijakan Resmi dan Dasar Pertimbangan
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keringanan biasa, melainkan bagian dari strategi penyesuaian sistem perpajakan daerah agar lebih efektif.
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap biaya operasional pemungutan pajak bernilai kecil, mulai dari pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga distribusi dan penagihan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa biaya administrasi dan tenaga yang dikeluarkan hampir tidak sebanding dengan potensi penerimaan dari tagihan di bawah Rp30 ribu.
Oleh karena itu, penghapusan kategori tersebut dinilai lebih rasional dan efisien. Pemerintah dapat memfokuskan sumber daya pada sektor pajak dengan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah.
Kebijakan ini juga telah melalui proses pendataan dan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah. Data objek pajak disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar pembebasan benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Baca Juga : Menuai Kritik Publik, DPRD Tekankan Pengawasan Maksimal Program MBG di Kota Malang
Sasaran Utama: Keluarga Prasejahtera
Program ini difokuskan kepada keluarga prasejahtera yang memiliki properti sederhana dengan nilai jual objek pajak rendah.
Biasanya, properti tersebut berupa rumah tinggal dengan luas terbatas di kawasan permukiman padat atau pinggiran kota.
Pemerintah memastikan bahwa pembebasan tidak diberikan secara sembarangan. Sistem pendataan mengacu pada basis data kesejahteraan yang telah diperbarui secara berkala. Dengan pendekatan berbasis data, risiko ketidaktepatan sasaran dapat ditekan seminimal mungkin.
Warga yang masuk kategori penerima tidak perlu mengajukan permohonan tambahan. Sistem secara otomatis menyesuaikan tagihan dalam SPPT tahun berjalan. Skema ini mempermudah masyarakat sekaligus menghindari proses birokrasi yang berbelit.
Bagi keluarga prasejahtera, kebijakan ini memberikan ruang tambahan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Meski nominalnya terlihat kecil, penghapusan kewajiban tersebut tetap membantu meringankan beban pengeluaran tahunan.
Dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah
Dari sisi fiskal, pembebasan PBB di bawah Rp30 ribu tidak memberikan dampak signifikan terhadap struktur pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah telah melakukan simulasi perhitungan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Sebaliknya, langkah ini justru diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak pada kategori lainnya. Ketika masyarakat merasakan kebijakan yang adil dan berpihak, kepercayaan terhadap pemerintah cenderung meningkat. Dampaknya, kesadaran membayar pajak dengan nominal lebih besar juga ikut terdorong.
Efisiensi administrasi menjadi nilai tambah lain dari kebijakan ini. Aparatur pajak kini dapat lebih fokus mengoptimalkan sektor properti komersial, kawasan bisnis, dan objek pajak bernilai tinggi yang kontribusinya lebih besar terhadap pembangunan kota.
Strategi Pelayanan Publik yang Inklusif
Pembebasan PBB ini menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik di Kota Malang. Pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.
Selain program ini, pemerintah daerah terus mendorong digitalisasi layanan perpajakan agar proses pembayaran semakin mudah dan transparan. Integrasi sistem informasi perpajakan juga memudahkan pemantauan data wajib pajak secara real time.
Langkah-langkah tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal tidak semata-mata soal angka, melainkan juga tentang dampak sosial.
Dengan pendekatan adaptif, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan ekonomi warga.
Program PBB gratis untuk tagihan di bawah Rp30 ribu menjadi contoh konkret bagaimana instrumen pajak dapat dikelola secara bijak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan bahwa keberpihakan kepada masyarakat kecil dapat berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.
Baca Juga : DPRD Malang Minta Pemkot Matangkan Skema Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif












